DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Terkuak Alasan Pengacara Sudirman Masih Berupaya Sidang PK Digabungkan dengan 6 Terpidana Kasus Vina
Pengacara Sudirman masih berupaya sidang Peninjauan Kembali (PK) kliennya bisa digabungkan dengan 6 terpidana kasus Vina lainnya di PN Cirebon.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Sudirman masih berupaya sidang Peninjauan Kembali (PK) kliennya bisa digabungkan dengan 6 terpidana kasus Vina lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
Pasalnya, sidang keenam terpidana yakni Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani dan Rivaldi bakal digelar pada Rabu (4/9/2024) besok.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Sudirman masih terus berupaya lantaran sidang PK Sudirman dijadwalkan pada 25 September mendatang.
Kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti mengatakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah mengajukan permohonan penggabungan sidang, pada 29 Agustus 2024 lalu.
Namun hingga kini, belum ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mengenai permohonan tersebut.
"Surat permohonan tersebut telah diterima oleh PN pada 30 Agustus. Meskipun jadwal sidang Sudirman sudah ditetapkan pada 25 September, kami masih berharap agar permohonan penggabungan ini dikabulkan," ujar Titin Prialianti dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (3/9/2024).
Adapun alasan permohonan penggabungan yakni efisiensi waktu dan biaya.
Selain itu, agar pemeriksaan dalam sidang PK juga bisa lebih cepat diselesaikan.
"Sudirman satu nomor perkara dengan Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, dan Jaya. Sementara terpidana lain seperti Eko dan Rivaldy adalah perkara nomor tiga," jelas dia.
Titin juga menekankan bahwa keputusan mengenai penggabungan sidang PK ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

"Insyaallah masih ada peluang untuk penggabungan sidang PK ini. Kami akan terus berupaya hingga sidang pertama nanti," katanya.
Sebelumnya, Jutek Bongso, kuasa hukum Sudirman lainnya sempat mengatakan enggan berlama-lama untuk pendaftaran PK ke PN Cirebon.
Bahkan dirinya akan meminta sidang Sudirman digabung dengan 6 terpidana lainnya.
"Iya kami nggak mau berlama-lama, karena ini mereka satu rangkaian, satu peristiwa. Jadi hari Rabu rencana sekitar jam 11.00 kami akan datang ke Pengadilan Negeri Cirebon supaya jaraknya ngga terlalu jauh. Kalau bisa kami akan memohon untuk disatukan sidangnya," katanya dikutip dari Youtube Nusantara TV.
Sebagai informasi, Sudirman sudah mengaku kepada pihaknya bahwa dirinya tak membunuh Vina dan Eky pada malam maut, 27 Agustus 2016 silam.
Bahkan, Sudirman menyatakan siap menjadi saksi di sidang PK enam terpidana lainnya yang direncanakan akan dimulai pada 4 September 2024 mendatang.
Namun, Jutek juga tak menampik jika kondisi mental Sudirman tak stabil.
Hal inilah yang membuat ia enggan untuk mengungkapkan cerita Sudirman ke publik.
"Dia memang bicara seperti kelihatan normal tetapi kelihatan daya pikirnya terlihat agak lambat yang disebut tidak normal itu mungkin daya pikirnya," jelasnya dikutip Tribun Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jutek pun mencontohkan, ketika bercerita sesuatu maka dalam waktu berdekatan Sudirman sudah akan lupa apa yang sudah dibahas.
"Jadi cerita-cerita dia pun saya nggak berani ungkap, takutnya salah, karena berubah-ubah kan," ungkapnya.
Di sisi lain, Titin Prialianti mengatakan Sudirman bakal didukung 120 pengacara dari Peradi untuk melakukan PK.
Minta Perlindungan LPSK
Keterangan Sudirman diakuinya masih kerap berubah-ubah.
Sehingga pihaknya meminta perlindungan ke LPSK. Apalagi, Sudirman mengaku tak melakukan pembunuhan kepada Vina dan Eky pada malam maut 27 Agustus 2024.
"Tim yang bertemu menceritakan emang betul bahwa selama ini dia ditahan di Polda intinya apa yang disampaikan bahwa selama ini dia mengaku memukul, dia mengakui bahwa ikut membunuh, dia bantah semua," katanya dikutip dari Nusantara TV, Selasa (27/8/2024).
"Untuk mengecek itu Sudirman ini dalam keadaan normal seperti yang kita sampaikan atau ada gangguan, kami sudah memohon kepada lpsk secara resmi untuk meminta proses perlindungan dan sekaligus memohon untuk dilakukan assesment," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.