Info Beasiswa

Program Beasiswa Dokter Spesialis LPDP 2024 Masih Dibuka, Ini Cara Daftarnya 

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka program beasiswa dokter spesialis pada RSPPU 2024.

tribunnews.com
Ilustrasi dokter 

TRIBUNJAKARTA.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka program beasiswa dokter spesialis pada RSPPU atau Rumah Sakit Pendidikan sebagai penyelenggara utama 2024. 

Berdasarkan jadwal, pendaftaran program beasiswa tersebut masih dibuka hingga tanggal 23 September 2024. 

Dilansir dari situa resmi lpdp.kemenkeu.go.id, program Beasiswa ini diperuntukan bagi WNI yang berprofesi sebagai dokter serta memilki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif, dan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif. 

Berikut komponen dana yang diberikan dalam beasiswa LPDP dokter spesialis

Dana Pendidikan

  • Dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/Dana SPP
  • Dana Penugasan Jejaring
  • Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
  • Dana Bantuan Seminar/Konferensi Internasional
  • Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional;
  • Dana Pelatihan Kursus Wajib;
  • Dana Ujian Keterampilan; dan/atau
  • Dana Uji Kompetensi. 

Dana Pendukung

  • Dana Transportasi;
  • Dana Asuransi Kesehatan;
  • Dana Kedatangan;
  • Dana Hidup Bulanan;
  • Dana Lomba Internasional;
  • Dana Tunjangan Keluarga;
    Insentif Kelulusan;
  • Dana Keadaan Darurat (Force Majure);
  • Dana Transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib;
  • Dana Transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan; dan/atau
  • Dana Transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi; 

Cara pendaftaran beasiswa dokter spesialis LPDP

1. Pendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU wajib melakukan pendaftaran pada 2 portal aplikasi pendaftaran, yaitu  

  • Mendaftar pada aplikasi SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan sesuai dengan jadwal serta persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan
  • Mendaftar pada aplikasi Pendaftaran Beasiswa LPDP melalui laman http://www.beasiswalpdp.kemenkeu.go.id sesuai dengan jadwal dan persyaratan yang ditentukan oleh LPDP

2. Khusus untuk Calon Penerima Beasiswa Dokter Spesialis LPDP yang belum mendapat LoA Unconditional dari perguruan tinggi diperbolehkan mendaftar Beasiswa dengan cara mendaftar hanya pada sistem SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan serta melengkapi persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi/tes sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan, serta tidak perlu mendaftar pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP

3. Pendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU dapat memilih paling banyak 2 pilihan RSPPU Tujuan dan Program Studi Tujuan. 
Daftar RSPPU Tujuan dan Program Studi Tujuan diusulkan/ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. 

4. Pendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU mengikuti Seleksi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan maupun seleksi yang diselenggarakan oleh LPDP.

5. Pendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU ditetapkan menjadi Calon Penerima Beasiswa LPDP apabila dinyatakan lulus seleksi oleh Kementerian Kesehatan dan LPDP

6. Pendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU setelah ditetapkan menjadi Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melakukan perubahan RSPPU Tujuan dan/atau Program Studi Tujuan.
Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib mematuhi ketentuan pendayagunaan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan LPDP

Berikut ketentuan tentang beasiswa program dokter spesialis LPDP 2024, klik di sini

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved