Pilkada DKI 2024
Jelang Pilkada Jakarta, NU DKI Minta Masjid Tak Dijadikan Tempat Kampanye
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta meminta agar masjid tak dijadikan tempat untuk kampanye politik saat Pilkada Jakarta 2024.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta meminta agar masjid tak dijadikan tempat untuk kampanye politik.
Hal itu disampaikan Ketua PWNU DKI Jakarta KH Samsul Ma'arif mengingat kampanye Pilkada Jakarta 2024 akan dimulai pada 25 September 2024.
"Kami mengimbau kepada teman-teman takmir masjid jangan menggunakan masjid dijadikan tempat untuk kampanye," kata KH Samsul usai menghadiri acara silaturahmi bersama para takmir masjid di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).
Pasalnya, selain dilarang oleh undang-undang, tentunya para jemaah masjid berasal dari pendukung paslon yang berbeda sehingga tak perlu masjid dijadikan tempat untuk kepentingan politik.
"Jemaahnya ini banyak dari masing-masing pendukung, saya berharap tidak menjadikan masjid sebagai tempat kampanye," kata dia.
Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Takmir Masjid Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTM PBNU), H Mokhamad Mahdum.
Ia mengingatkan bahwa masjid selayaknya sebagai rumah bagi umat Islam yang tentunya harus membuat nyaman bukan malah mengundang hal yang bisa membuat perbedaan pendapat.
"Kami ingin menjadikan masjid sebagai rumah kedua, namanya rumah itu home, harus membuat nyaman. Maka harus menghindari pembicaraan yang membuat orang itu beda pendapat.

Maka di masjid tidak berbjcara sesuatu yang membuat orang itu beda pendapat," imbaunya.
Diketahui, kampanye pilkada akan dimulai pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
Adapun pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) juga telah mengatur larangan bagi para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.