DPRD DKI Serahkan Usulan Kandidat Pj Gubernur ke Kemendagri Pada 13 September

Tiga nama calon Pj Gubernur Jakarta itu berasal dari usulan masing-masing fraksi yang ada di Parlemen Kebon Sirih.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Suasana Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta tentang Pertanggungjawaban Pemprov DKI Jakarta atas Penggunaan Anggaran Tahun 2022, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2023). Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Cinta Mega tidak menghadiri rapat paripurna kali ini pasca-kedapatan bermain game online diduga judi slot saat rapat paripurna sebelumnya.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta memastikan usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta bakal diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 13 September mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani yang menyebut bakal ada tiga nama yang diusulkan ke Kemendagri.

Tiga nama itu berasal dari usulan masing-masing fraksi yang ada di Parlemen Kebon Sirih.

“Nah, siapa yang dari calon Pj Gubernur DKI itu suaranya terbesar kesatu, kedua, dan ketiga, ini yang akan kami ajukan ke Kemendagri,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Untuk diketahui, rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI dengan agenda pembahasan dan penetapan usulan Pj Gubernur DKI sejatinya sudah dilaksanakan siang tadi.

Namun, rapat tersebut diskors hingga 13 September mendatang lantaran partai-partai belum menyiapkan nama yang akan mereka usulkan.

Achmad Yani pun menyebut, nama yang diusulkan tak harus berasal dari lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kandidat Pj Gubernur bisa berasal dari instansi lain, asalnya memenuhi beberapa persyaratan, seperti berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon 1A hingga belum akan pensiun dalam waktu dekat.

“Sebenarnya kesempatan itu terbuka luas untuk Pj Gubernur bukan hanya dari Pemprov DKI eselon 1, tapi bisa juga dari luar. Itu tergantung pada usulan masing-masing partai politik,” ujarnya.

“Kalau parpol mengusulkan ada di luar (Pemprov DKI) namanya, ya silakan, enggak ada masalah,” tambahnya menjelaskan.

Meski demikian, Achmad Yani juga menjelaskan bahwa belum tentu Pj Gubernur DKI yang akan ditunjuk Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri merupakan hasil usulan DPRD DKI.

Sebagai informasi tambahan, masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal berakhir 17 Oktober mendatang.

Jelang purnatugasnya Heru, DPRD DKI Jakarta kembali menggelar rapat untuk mengusulkan nama-nama kandidat Pj Gubernur selanjutnya.

Nantiny, Pj Gubernur DKI bakal memimpin hingga Februari 2025 mendatang atau hingga Gubernur Jakarta terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved