Viral di Media Sosial

Sesuai Saran Hotman Paris, Hakim Akhirnya Bebaskan Nyoman Sukena yang Dipenjara Karena Landak Jawa

I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang dipidana lantaran memelihara landak jawa akhirnya bebas.

Ist
Nyoman Sukena, pria di Bali yang ditahan hingga menjadi terdakwa karena kasus memelihara landak jawa. 

TRIBUNJAKARTA.COM - I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang dipidana lantaran memelihara landak jawa akhirnya dapat menghirup udara bebas. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan permohonan penahanan Sukena yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan. 

Sukena diketahui telah ditahan di Rutan Kerobokan sejak 12 Agustus 2024 hingga 12 September 2024. 

Majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan, penangguhan penahanan ini berdasarkan permohonan penasihat hukum terdakwa dan aparatur Desa Bongkasa, pada 5 September 2024. 

Dalam surat permohonannya, mereka menjamin meski menjadi tahanan rumah, terdakwa tidak akan melarikan diri, berupaya menghilangkan barang bukti, dan kooperatif menghadiri setiap persidangan. 

"Memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah tahanan negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah," kata Bamadewa dalam sidang, Kamis (12/9/2024). 

Bamadewa mengingatkan Sukena bahwa majelis hakim suatu waktu bisa mencabut kembali penangguhan penahanan jika terdakwa tidak bisa menghadiri persidangan. 

"Dengan catatan saudara harus kooperatif, ini bukan harga mati (surat penangguhan penahanan) karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini. Harapan saya dengan saudara bisa (kooperatif)," kata dia.

Sesuai Saran Hotman Paris

Pengacara kondang, Hotman Paris menyoroti kasus yang menimpa I Nyoman Sukena, pria asal Bali yang ditahan hingga menjadi terdakwa gegara kasus memelihara landak jawa.

Dalam unggahan Instagram pribadinya, Hotman Paris mendesak agar Nyoman Sukena mendapatkan penangguhan penahanan.

"Ayok desak penangguhan penahana! Bapak Kajati Bali! Ayok semua komen," tulisnya dalam caption dikutip Tribun Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Tak hanya itu, Hotman Paris juga memberikan opsi lain untuk pihak Kejaksaan Tinggi Bali.

Opsi ini pun diketahui sebagai bentuk dukungan Hotman Paris terhadap masyarakat Bali.

"Saran saya kepada bapak Kajati Bali, sahabat bapak Kajati Bali, satu, agar segera diajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa. Dua, kalau boleh tuntutan bebas, atau setidak-tidaknya tuntutan dengan hukuman percobaan," ujarnya.

Untuk hukuman percobaan, diakunya bisa mengembalikan rasa keadilan di masyarakat yang disebutnya sudah kecewa.

"Dan, mohon agar segera diajukan penangguhan ke majelis hakim. Saya mendukung masyarakat Bali," pungkasnya.

Sosok Nyoman Sukena

Nyoman Sukena viral dan menjadi perbincangan hangat hingga saat ini.

Videonya yang mengenakan rompi tahanan dan menangis histeris banyak menuai perhatian.

Dirangkum dari Tribun Bali, Nyoman Sukena merupakan warga anjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali.

Ia dikenal sebagai penyayang binatang. Sehingga bukan hanya landak jawa saja yang dipelihara melainkan ada hewan lainnya, seperti anjing.

Nyoman Sukena diketahui merawat landak jawa pemberian ayah mertuanya, Wayan Dapang setelah wafat.

Mulanya, Wayan Dapang menemukan landak jawa di ladang.

Begitu mertuanya tutup usia, ia yang tak tahu jika hewan tersebut dilindungi meneruskan untuk merawatnya.

"Dua ekor anak landak itu awalnya dipelihara oleh Almarhum Wayan Dapang, setelah mertuanya meninggal dua anak landak itu dibawa ke rumah Nyoman Sukena, dan dirawat dengan sangat sangat baik," ucap Anggota DPR RI, I Nyoman Parta dikutip dari Tribun Bali, Minggu (8/9/2024).

"Mungkin karena pembawaan lahir di Tumpek Kandang, Sukena memang senang dengan binatang," sambungnya.

Kini, landak jawa yang dipeliharanya sudah menjadi empat ekor.

"Di rumahnya ada memelihara burung, anjing dan ayam. Begitu juga dengan landak titipan mertuanya itu dipelihara dengan baik sampe suatu ketika landak itu punya anak dua ekor, sehingga menjadi empat ekor,' ujarnya.  

Sukena ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, pada 4 Maret 2024. 

Dia ditangkap karena memelihara dua anak landak jawa yang awalnya dipelihara oleh mertuanya. 

Namun saat mertuanya meninggal, ia memutuskan untuk merawat landak jawa tersebut dan tidak untuk diperjualbelikan. 

Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke persidangan di PN Denpasar. 

Sukena didakwa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved