Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Pemprov Tindak Tegas Perusahaan Animasi Yang Eksploitasi Karyawan
Dalam postingan yang viral di media sosial, CS bercerita selain kerap mendapatkan kekerasan fisik, dirinya dieksploitasi hingga harus pulang dini hari
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang karyawan kantor perusahaan game art dan animasi Brandoville Studios di kawasan Menteng, Jakarta Pusat mengaku diperlakukan tidak manusiawi oleh bosnya yang diketahui WNA berinisial CL dan suaminya KL.
Korban berinisial CS (27) mengaku sudah menjadi korban kekerasan bosnya sejak dua tahun terakhir atau tahun 2022 dan kian parah pada tahun ini yang sudah mengarah pada kekerasan fisik.
Dalam postingan yang viral di media sosial, CS bercerita selain kerap mendapatkan kekerasan fisik, dirinya dieksploitasi hingga harus pulang dini hari.
Bahkan, saat itu korban yang tengah hamil harus keguguran. Alih-alih bersimpati, pemilik perusahaan justru memarahi korban lantaran tidak masuk bekerja usai keguguran.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengecam aksi kedua pelaku WNA tersebut yang tega menganiaya hingga mengeksploitasi karyawannya.
"Saya mengecam aksi eksploitasi karyawan yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan yang dilakukan oleh dua WNA di Menteng. Saya menilai aksi kedua pelaku ini tidak berprikemanusian, kondisi karyawan usai keguguran malah dimarahi dan dihukum," kata Kenneth, Selasa (17/9/2024).
Menurut Kenneth, seorang pimpinan perusahaan seharusnya tak hanya semata-mata memberi perintah saja kepada bawahannya. Tetapi juga harus bisa mengayomi para karyawan.
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (IKAL) PPRA Angkatan LXII itu menegaskan, kekerasan fisik maupun verbal yang dilakukan oleh bos perusahaan game art dan animasi itu jelas melanggar undang-undang dan harus diproses hukum.
Di antaranya melanggar Pasal 86 Ayat (1) UU Tenaga Kerja tentang hak pekerja, kemudian Pasal 351 dan 352 KUHP tentang penganiayaan hingga Pasal 104 UU Keimigrasian mengingat kedua terduga pelaku berstatus WNA.
"Apabila bentuk kekerasan fisik dilakukan oleh bos terhadap karyawan, maka pelakunya dapat dijerat dengan pasal penganiayaan dalam KUHP, dan apabila bos tersebut melakukan kekerasan secara verbal, maka dapat dijerat pasal penghinaan dalam KUHP dan juga UU Keimigrasian.
Aturan ini memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk memproses dan mengadili WNA yang terlibat perkara pidana sesuai dengan hukum Indonesia, termasuk melakukan penangkapan dan penahanan," ujar Kenneth.
Dalam kasus ini, Kenneth meminta kepada petugas Imigrasi untuk melakukan pengecekan hingga pengejaran terhadap pasutri tersebut.
"Sebagai WNA jika datang ke Indonesia harus tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dan jangan sampai merugikan negara kita.
Walaupun mereka membuka lapangan pekerjaan untuk warga Indonesia, mereka tidak bisa bertindak semaunya sendiri," ujar Kenneth.
Selain itu, Kenneth juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Dirjen Keimigrasian dan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk memberikan sanksi tegas kepada kedua pelaku kekerasan tersebut, serta penutupan izin usaha yang bersangkutan.
"Disnakertrans DKI harus segera menindak perusahaan tersebut, seperti menutup izin usaha dan harus ada tanggungjawab dari apa yang mereka sudah lakukan kepada karyawan tersebut. Dan untuk Polda Metro Jaya dan dari pihak Keimigrasian, harus segera menangkap kedua pelaku tersebut dan dihukum sesuai dengan UU yang berlaku," tegas dia.
Kenneth menyarankan kasus ini menjadi momentum untuk Disnaker DKJ lebih proaktif.
Jika perlu membuat layanan aduan semacam hotline untuk pihak-pihak yang membutuhkan advokasi, apabila ada tindak kekerasan berupa penganiayaan dalam lingkungan kerja.
"Disamping itu, para pekerja harus juga dibekali pengetahuan tentang hak-hak pekerja, dan ini menjadi tanggungjawab bersama terutama pihak pemerintah dalam mensosialisasikan hak-hak pekerja bekerjasama dengan syarikat pekerja, maupun lembaga advokasi pekerja lainnya, sehingga persoalan yang mengenaskan seperti cerita CS ini tidak terulang kembali di kemudian hari," paparnya.
Sementara itu, lanjut dia, bagi para pelaku usaha, kasus ini juga menjadi pengingat agar mereka tak semena-mena terhadap pekerjanya.
"Kasus ini bisa dijadikan pelajaran kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memberlakukan karyawannya sebagai manusia, yang hanya menjadikan karyawannya mesin produktivitas. Ingat, perusahaan bisa berkembang, berkat karyawan yang senang. Jangan mendzolimi karyawan," ujarnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Kenneth DPRD DKI Minta Isu HAM Tak Batasi Tindakan Tegas Kepolisian ke Pelaku Begal |
|
|---|
| Alibi Aneh Pencuri Motor di Menteng: Ngaku Dapat Bisikan untuk Temui Prabowo, Urine Positif Sabu |
|
|---|
| Maknai Iduladha, Kenneth DPRD DKI Ajak Warga Jakarta Perkuat Gotong Royong dan Solidaritas |
|
|---|
| Soroti Dugaan Prostitusi Anak di Jakarta Barat, Kenneth DPRD DKI Minta Evaluasi Total Hiburan Malam |
|
|---|
| Gerindra Akhirnya Minta Maaf soal Poster Djakarta Ennichi, Singgung Peniadaan Logo Acara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Hardiyanto-Kenneth-mengecam-aksi-bos-perusahaan-game-art-dan-animasi-penganiaya-karyawannya.jpg)