165 Petugas Satpol PP DKI Diduga Terjerat Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 2,3 Miliar
Sebanyak 165 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta diduga terlibat judi online.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 165 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta diduga terlibat judi online.
Informasi ini diperoleh TribunJakarta.com dari surat yang dikirimkan pihak Inspektorat kepada Satpol PP DKI Jakarta.
Dalam surat bernomor e.0519/P4.01.00 itu dijelaskan bahwa ada temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan adanya ratusan petugas Satpol PP yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Tak main-main, nilai transaksi 165 anggota Satpol PP itu mencapai Rp2,3 miliar.
Bahkan, ada salah satu anggota yang total depositnya mencapai Rp194.087.791 dengan frekuensi deposit 193 kali.
Inspektorat dalam suratnya itu pun meminta pihak Satpol PP DKI Jakarta segera melakukan pembinaan kepada pegawainya itu.
Informasi soal adanya ratusan petugas Satpol PP yang terjerat judi online ini pun dibenarkan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo.
Politikus PDIP ini pun menyebut ratusan petugas Satpol PP itu telah mencoreng wajah Pemprov DKI Jakarta.
“Saya sudah menerima laporan terkait masalah judi online di kalangan PNS Satpol PP. Menurut saya, ini cukup mencoreng wajah birokrasi Jakarta di kala Reformasi Birokrasi sedang berjalan termasuk di Jakarta,” ucapnya, Jumat (20/9/2024).
Rio pun mendesak Pemprov DKI untuk menindak tegas oknum petugas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan KUHP Pasal 303 tentang judi offline dan onlie.
“Efektivitas sebuah aturan akan terlihat dari bagaimana konsistensi penerapannya. Jangan baru ada kasus baru bergerak,” tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.