Persiapan SKD CPNS 2024, Simak 6 Ketentuan Pakaian Bagi Peserta Ujian

Jangan sampai tidak sesuai ketentuan, berikut ini aturan berpakaian bagi peserta SKD CPNS 2024. Catat dan persiapkan dari sekarang.

Editor: Muji Lestari
Kontan/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak 6 aturan berpakaian peserta SKD CPNS 2024, siapkan dari sekarang. Jangan sampai tidak sesuai ketentuan!

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan masa sanggah, tahap selanjutnya bagi peserta CPNS 2024 lolos adalah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Berdasarkan jadwal dari BKN, pelaksanaan SKD akan dilakukan pada tanggal 16 Oktober sampai 14 November 2024.

Selain mempersiapkan diri dengan belajar, peserta SKD dapat mempersiapkan pakaian untuk pelaksanaan SKD nantinya.

Lantas, seperti apa ketentuan pakaian peserta SKD CPNS 2024?

Ketentuan Pakaian Peserta SKD CPNS 2024

Sebenarnya, kebijakan terkait aturan pakaian saat pelaksanaan SKD ditentukan oleh masing-masing instansi.

Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS.
Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS. (TWITTER BKN)

Meski demikian, berkaca dari pelaksanaan SKD tahun sebelumnya, secara umum pakaian yang dikenakan adalah putih-hitam.

Peserta dapat memantau terkait ketentuan penggunaan pakaian pada laman web instansi masing-masing. 

Aturan Pakaian Tahun Lalu

Pada tahun-tahun sebelumnya, pakaian untuk SKD CPNS juga mengenakan pakaian putih-hitam.

Sebagai gambaran, berikut ini ketentuan pakaian yang dipakai saat SKD CPNS tahun sebelumnya:

  • Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan
  • Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
  • Mengenakan celana panjang/rok berwarna gelap
  • Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal
  • Menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
  • Jilbab tidak diperkenankan bercorak.

Jadwal Terbaru CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 19 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 20 - 22 September 2024
  • Jawab Sanggah: 20 - 24 September 2024
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 23 - 29 September 2024
  • Penarikan data final: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober -16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved