Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Terkait Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Eko Darmanto
Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Eko Darmanto
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, laporan berupa aduan masyarakat (dumas) itu diterima pada 23 Maret 2024.
Alexander Marwata dilaporkan buntut pertemuan dengan Eko Darmanto yang saat itu berstatus sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.
"Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 23 Maret 2024," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Ade Safri mengaku pihaknya telah menindaklanjuti dumas tersebut dengan melakukan verifikasi hingga memeriksa saksi-saksi.
"Melakukan verifikasi, pembuatan telaahan dumas, melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi (LI)," ujar dia.
Menurut dia, surat perintah penyelidikan juga telah diterbitkan pada 5 April 2024 yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," tutur Ade Safri.
Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang perkara ini.
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," kata Ade Safri.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.