BNN dan TNI Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi dari Kalimantan Barat

BNN dan TNI Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi dari Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama TNI gagalkan peredaran ratusan gram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi yang hendak diedarkan di Indonesia. 

Total ada sebanyak 550,4 gram sabu dan 38.342 butir ekstasi berhasil diamankan petugas Kodam XII/Tanjungpura dan BNN RI di wilayah Kalimantan Barat, perbatasan Indonesia dan Malaysia.

Plh Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Sabaruddin Ginting mengatakan ratusan gram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi tersebut didapat dari dua kasus penyelundupan narkotika.

Kasus pertama, bermula ketika pihaknya menerima pelimpahan sebanyak 29.280 butir ekstasi dari Kodam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat pada Kamis (29/8/2024) lalu.

"Barang bukti narkotika tersebut ditemukan Tim Satgas Pamtas RI-MLY Yonkav 12/BC pada saat patroli di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia," kata Ginting, Jumat (27/9/2024).

Temuan ekstasi itu, diserahkan Tim Satgas Pamtas RI-MLY Yonkav 12/BC ke Kodam XII/Tanjungpura, dan diteruskan ke Direktorat Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan BNN.

Masih pada Kamis (29/8/2024), BNN pun kembali menerima pelimpahan barang bukti narkotika dari jajaran Kodam XII/Tanjungpura berupa 550,4 gram sabu dan 9.062 butir ekstasi.

"Barang bukti narkotika tersebut ditemukan Tim Satgas Pamtas RI-MLY Yonkav 12/BC di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia, Kalimantan Barat," ujarnya.

Ginting menuturkan selain barang bukti narkotika, pihaknya turut menerima pelimpahan seorang tersangka bernama Umar yang ditangkap oleh Tim Satgas Pamtas RI-MLY Yonkav 12/BC.

Kini Umar sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh jajaran BNN RI.

"Hasil sinergi antara BNN dan TNI ini memberikan penegasan kepada para bandar dan pengedar untuk tidak bermain-main dengan negara," tuturnya.

Sebelumnya, tak hanya ungkap kasus bersama TNI, pada Agustus 2024 lalu jajaran BNN RI juga gagalkan peredaran sabu seberat 15.001,6 gram dan 10.345 butir ekstasi di Sumatera Utara melibatkan tiga tersangka.

Kini barang bukti dari tiga kasus pengungkapan yang dilakukan BNN RI bersama TNI sudah dimusnahkan di halaman parkir kantor BNN RI, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (26/9/2024).

"Atas pemusnahan seluruh barang bukti ini setidaknya lebih dari 50 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika," lanjut Ginting.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved