Korban dan Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Singkawang Minta Perlindungan LPSK

LPSK menerima permohonan perlindungan pada kasus dugaan pencabulan anak dilakukan anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta.com/Bima Putra
Pegawai LPSK saat melakukan penyemprotan disinfektan mandiri setelah ditemukan kasus dua pegawai terkonfirmasi Covid-19 di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (4/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan pada kasus dugaan pencabulan anak dilakukan anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan permohonan tersebut diajukan korban dan sejumlah saksi yang mengetahui kasus pencabulan dilakukan oknum anggota DPRD Singkawang.

"Permohonan perlindungan dari korban dan saksi-saksi dalam bentuk permohonan pendampingan hukum, bantuan psikologis, dan fasilitasi restitusi," kata Sri saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).

Pendampingan hukum ini meliputi pendampingan terhadap korban dan saksi-saksi saat mereka memberi kesaksian selama jalannya proses hukum hingga tingkat peradilan nanti.

Bantuan psikologis untuk memulihkan trauma akibat kasus dialami, sementara restitusi yakni ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atas penderitaan dialami korban akibat kejadian.

"LPSK siap memberikan perlindungan komprehensif agar korban dan saksi dapat merasa aman selama proses hukum berlangsung," ujarnya.

Sri Suparyati menuturkan pihaknya kini dalam proses melakukan penelaahan permohonan dengan meminta keterangan kepada korban, keluarga korban, serta pihak terkait lainnya.

Pada Kamis (25/9/2024) pun LPSK secara langsung berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kapolres Singkawang, serta Dinas Sosial Kota Singkawang.

"Koordinasi dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap hak-hak korban serta LPSK mendukung proses penyidikan agar berjalan sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved