Korban dan Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Singkawang Minta Perlindungan LPSK
LPSK menerima permohonan perlindungan pada kasus dugaan pencabulan anak dilakukan anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan pada kasus dugaan pencabulan anak dilakukan anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan permohonan tersebut diajukan korban dan sejumlah saksi yang mengetahui kasus pencabulan dilakukan oknum anggota DPRD Singkawang.
"Permohonan perlindungan dari korban dan saksi-saksi dalam bentuk permohonan pendampingan hukum, bantuan psikologis, dan fasilitasi restitusi," kata Sri saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).
Pendampingan hukum ini meliputi pendampingan terhadap korban dan saksi-saksi saat mereka memberi kesaksian selama jalannya proses hukum hingga tingkat peradilan nanti.
Bantuan psikologis untuk memulihkan trauma akibat kasus dialami, sementara restitusi yakni ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atas penderitaan dialami korban akibat kejadian.
"LPSK siap memberikan perlindungan komprehensif agar korban dan saksi dapat merasa aman selama proses hukum berlangsung," ujarnya.
Sri Suparyati menuturkan pihaknya kini dalam proses melakukan penelaahan permohonan dengan meminta keterangan kepada korban, keluarga korban, serta pihak terkait lainnya.
Pada Kamis (25/9/2024) pun LPSK secara langsung berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kapolres Singkawang, serta Dinas Sosial Kota Singkawang.
"Koordinasi dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap hak-hak korban serta LPSK mendukung proses penyidikan agar berjalan sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| LPSK Beri Perlindungan Fisik Kepada 2 Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
|
|---|
| Modus Rindu, Pria 40 Tahun di Karawang Cabuli Anak, Pelarian Pelaku Selama 2 Tahun Berakhir |
|
|---|
| LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus |
|
|---|
| Kornea Mata Aktivis KontraS Rusak Usai Disiram Air Keras, Andrie Yunus Dapat Perlindungan LPSK |
|
|---|
| LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS, Tempatkan Petugas Pengawalan dan Bantuan Medis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pegawai-lpsk-saat-melakukan-penyemprotan-disinfektan-jumat-462021.jpg)