Kabar Artis

Vadel Badjideh Batal Diperiksa Polisi, Padahal Nikita Mirzani dan Kakaknya Sudah Gemas Ingin Ketemu

Vadel Badjideh dapat panggilan polisi terkait dengan laporan Nikita Mirzani soal dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap Lolly.

Kolase TribunJakarta
Vadel Badjideh dapat panggilan polisi terkait dengan laporan Nikita Mirzani soal dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap Lolly. 

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum dari Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

"Kakaknya Niki, Edwin akan datang ke Polres," kata Bachmid.

"Untuk juga ingin mengetahui seperti apa orang yang akan dipanggil, yang membuat menderita keponakannya," sambungnya, dikutip dari Tribun Seleb.

Bahkan kabarnya, Edwin meminta untuk didampingi oleh Fahmi Bachmid datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dan dia minta supaya, 'Bang, kalau ada waktu, habis salat Jumat kita ke Polres," jelas Fahmi.

"Kita lihat, dia datang atau tidak datang, orang yang membuat menderita keponakan saya'. Itu yang disampaikan oleh Edwin," tambahnya.

Fahmi pun tak lupa untuk menjauhkan Edwin dari Vadel karena takut akan berakhir emosional.

"Yang jelas Edwin telepon saya, 'Saya ingin ketemu'. Terus saya bilang, 'Jauh-jauh saja, jangan bertemu, nanti kamu emosional'," ujar Fahmi.

Senada dengan kakaknya, Nikita Mirzani pun yakin bisa jebloskan Vadel Badjideh ke penjara.

Lebih lanjut dirinya mengaku melalui kuasa hukumnya bahwa ia telah memiliki banyak bukti.

"Jangan teriak yang aneh-aneh, kita punya banyak bukti."

"Nikmati saja perjalanan hidup kamu sebentar lagi, ini dikasih pasal berlapis-lapis. Nikmati, jangan main-main. Ini perlindungan anak kecil usia 16 tahun," tambahnya, dikutip dari Kompas.com.

Hasil Visum Sudah Keluar

Hasil visum sementara Lolly sudah keluar.

Akan tetapi, pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang memeriksa Lolly mengajukan agar putri Nikita Mirzani kembali menjalani visum lanjutan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved