CPNS 2024
Simak 4 Kategori Pelamar PPPK 2024, Tanggal Pendaftarannya Berbeda, Jangan Keliru!
Ketentuan kriteria jenis pelamar seleksi PPPK 2024 diatur dalam Surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.
Pelamar juga hanya bisa melamar pada instansi pemerintah yang sama dengan seleksi PPPK 2023.
2. Eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-II)
Pelamar kategori eks tenaga honorer bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 mulai Selasa (1/10/2024).
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 349 Tahun 2024, eks THK II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Pelamar hanya bisa mendaftar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja saat ini.
Penyandang disabilitas dapat mendaftar asalkan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas.
Dia juga harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal dua tahun pada jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Pelamar jenjang ahli muda harus berpengalaman minimal tiga tahun.
Masa kerja harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit tempat bekerja.
3. Tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN
Tenaga non-ASN boleh mendaftar seleksi PPPK 2024 mulai Selasa (1/10/2024) jika terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Menurut Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, tenaga non-ASN merupakan mereka yang tercatat dalam pangkalan data BKN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Pelamar dalam kategori ini juga hanya bisa mendaftar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja sekarang.
4. Tenaga non- ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah
Berbeda dari pelamar lainnya, tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 mulai Minggu (17/11/2024).
Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah berhak mendaftar seleksi PPPK 2024 meski datanya belum tercatat dalam pangkalan data BKN.
Namun, pelamar kategori ini harus aktif bekerja dalam instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.