Viral di Media Sosial
Motif Istri Pimpinan Ponpes Siram Santri Pakai Air Cabai di Aceh, Korban Sampai Menjerit Kesakitan
Di media sosial viral video yang menunjukkan istri pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Aceh Barat menyiram seorang santri dengan air cabai.
TRIBUNJAKARTA.COM - Di media sosial viral video yang menunjukkan istri pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Aceh Barat, berinisial NN (40), menyiram seorang santri berusia 15 tahun dengan air cabai.
"Santri di Aceh Barat diduga disiram air cabai oleh istri Pimpinan Ponpes.
Korban mendapati perlakuan itu sebagai sanksi karena melakukan pelanggaran di lingkungan pesantren," tulis akun X.
Dalam video yang dibagikan, remaja yang diduga santri itu sedang dimandikan oleh seorang ibu-ibu.
Ibu-ibu tersebut menggosokan benda seperti sabun ke sekujur tubuh remaja itu.
Namun, remaja itu terus menangis histeris seperti menahan sakit sambil mengusap-ngusap tubuhnya.
Santri yang disiram air cabai tersebut akhirnya menceburkan diri ke dalam bak mandi karena tidak sanggup menahan panasnya air cabai itu.
Usai menceburkan diri ke bak mandi, santri tersebut bahkan tidak kunjung berhenti menangis histeris.
Santri itu pun terus menjerit kepanasan setelah disiram air panas oleh istri pimpinan Ponpes tersebut.
Motif Pelaku
Ternyata NN tak cuma menyiram santrinya dengan air cabai, ia juga membotaki rambut korban.
Kejadian nahas tersebut terjadi pada Selasa (1/10/2024) malam.
Hukuman tersebut diberikan karena santri tersebut melanggar aturan pondok pesantren setelah ketahuan merokok.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan, petugas saat ini tengah memeriksa NN yang telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Aceh Barat pada Selasa (1/10/2024) malam.
Pemeriksaan terhadap NN sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/X/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/Polda Aceh, terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Saat ini pelaku sedang kita mintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyiraman air cabai ke salah seorang santri yang menjadi korban,” ungkap Fachmi, Rabu (2/10/2024).
“Petugas kami dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sedang mendalami kasus ini,” kata Fachmi menambahkan.
Dalam laporannya, kata Iptu Fachmi, korban diduga mengalami penyiksaan berupa penyiraman air cabai dan rambutnya dicukur.
Proses hukum kasus ini masih berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Jika terbukti bersalah, kata Fachmi, NN terancam dikenakan pasal kekerasan terhadap anak seperti dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.