Verrel Bramasta Tak Akan Ambil Gajinya Setahun Pertama di DPR, Emang Berapa Sih Gaji Anggota Dewan?

Setelah dilantik, Verrel Bramasta pun mengungkapkan salah satu janjinya yakni tidak menggunakan gajinya di tahun pertama sebagai anggota DPR RI. 

Editor: Siti Nawiroh
Tribunnews.com
Ilustrasi. Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2008. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Artis sekaligus politikus Verrel Bramasta mengaku tak akan mengambil gajinya setahun pertama menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 pada Selasa (1/10/2024). 

Diketahui, Verrel Bramasta resmi dilantik menjadi anggota DPR RI pada Selasa (1/10/2024).

Setelah dilantik, Verrel Bramasta pun mengungkapkan salah satu janjinya yakni tidak menggunakan gajinya di tahun pertama sebagai anggota DPR RI. 

Putra Venna Melinda ini mengaku tak akan menggunakan gajinya tersebut untuk kepentingan pribadi.

Gajinya tersebut akan disalurkan ke daerah pemilihan (dapil) yang memenangkan dirinya sebagai caleg pada Pemilu 2024.

Rupanya, keputusan Verrell tersebut tercetus saat sang aktor masih menjalani masa kampanye.

Verrell ingin membuktikan bahwa seorang artis tak terjun ke politik hanya untuk mencari uang semata.

“Itu mungkin lebih ke janji saya kali ya,"

"Jadi pada saat itu, mungkin teman-teman media hadir juga, saya sempat bilang saat kampanye karena saat itu ada salah satu teman wartawan bertanya apa yang akan dilakukan," ucapnya dikutip dari video di Instagram.

Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Bekasia dilantik hari ini di, Senin (26/8/2024).
Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Bekasia dilantik hari ini di, Senin (26/8/2024). (Tribunjakarta/Yusuf Bachtiar)

Lantas berapa kah gaji menjadi anggota DPR?

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2008.

Peraturan ini membahas tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta mantan pejabat DPR beserta janda atau dudanya. Dalam peraturan tersebut, gaji anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama:

  • Gaji anggota
  • Gaji anggota merangkap wakil ketua
  • Gaji anggota merangkap ketua

Dilansir dari Kontan, berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ditetapkan sama dengan milik DPR RI. Berikut adalah rincian gaji pokok untuk masing-masing posisi:

  • Gaji Ketua DPR RI: Rp5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp4.200.000

Tunjangan Anggota DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan. Rincian tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima anggota DPR:

Tunjangan Melekat per Bulan

  • Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok (Rp420.000)
  • Tunjangan anak: 2?ri gaji pokok per anak, maksimal dua anak (Rp84.000 per anak)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan Lain per Bulan

  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  • Asisten anggota: Rp2.250.000

Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPR RI bisa memperoleh total pendapatan lebih dari Rp50 juta setiap bulannya.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved