Cerita Kriminal
Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Cabuli 7 Orang, Termasuk 3 Bocah Laki-laki
Korban pencabulan di yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, mencapai tujuh orang. Termasuk tiga bocah laki-laki.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat diwawancarai soal kasus pencabulan di yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, Senin (7/10/2024).
Kedua tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kabid Humas.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.