Cerita Kriminal

Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Cabuli 7 Orang, Termasuk 3 Bocah Laki-laki

Korban pencabulan di yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, mencapai tujuh orang. Termasuk tiga bocah laki-laki.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat diwawancarai soal kasus pencabulan di yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, Senin (7/10/2024). 

Kedua tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kabid Humas.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved