Cerita Kriminal
Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Cabuli 7 Orang, Termasuk 3 Bocah Laki-laki
Korban pencabulan di yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, mencapai tujuh orang. Termasuk tiga bocah laki-laki.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat diwawancarai soal kasus pencabulan di yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, Senin (7/10/2024).
Kedua tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kabid Humas.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.