Cerita Kriminal
Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Cabuli 7 Orang, Termasuk 3 Bocah Laki-laki
Korban pencabulan di yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, mencapai tujuh orang. Termasuk tiga bocah laki-laki.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Korban pencabulan di yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, mencapai tujuh orang.
Ketujuh korban dicabuli oleh pemilik dan pengurus panti asuhan berinisial S (49) dan YB (30).
"Sampai saat ini, berdasarkan laporan dari penyidik, ada tujuh korban. Semua korban laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (7/10/2024).
Mantan Kapolres Jakarta Metro Jakarta Selatan itu mengungkapkan, tiga dari tujuh korban pencabulan merupakan anak-anak.
"(Korban) tiga anak dan empat dewasa. Jadi anak-anak itu sebelum 18 tahun," ungkap dia.
Ia menjelaskan, kasus ini bakal diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota. Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Direktorat PPA Bareskrim Polri juga ikut memberikan asistensi.
"Dilakukan kerjasama asistensi juga dari Mabes, Polda merupakan wujud keseriusan Polres Metro Tangerang Kota, dalam hal ini Satreskrim, untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini," ujar Ade Ary.
Sebelumnya, yayasan asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, digeruduk warga pada Kamis (3/10/2024) malam.
Pimpinan dan pengurus panti asuhan itu diduga mencabuli anak-anak yang tinggal di tempat tersebut. Video yang menampilkan saat warga menggeruduk panti asuhan itu viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun X @dhemit_is_back, ratusan orang terlihat berkumpul di depan panti asuhan tersebut.
"Ratusan warga merasa geram atas dugaan praktik penyimpangan s3ksual yang dilakukan oleh pemilik yayasan panti berinisial S," demikian narasi yang tertulis dalam akun X tersebut.
Kasus dugaan pencabulan ini terbongkar setelah sejumlah anak penghuni panti mengadu ke seorang saksi.
Ade Ary mengatakan, dua orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni pemilik yayasan panti asuhan berinisial S dan pengurus panti asuhan berinisial YB.
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota," kata Ade Ary, Jumat (4/10/2024).
Kedua tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kabid Humas.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.