PPPK 2024

Ijazah Tidak Linier dengan Pengalaman Kerja, Bolehkah Tetap Daftar PPPK 2024?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama menjelaskan, ketentuan linieritas ijazah dan pengalaman kerja bergantung pada jenis P

Editor: Muji Lestari
SSCASN
PPPK. Ijazah tidak linier dengan pengalaman kerja bisakah daftar PPPK 2024? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bolehkah mendaftar PPPK 2024 jika ijazah tidak linier dengan pengalaman kerja?

Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 telah dibuka sejak Selasa (1/10/2024).

PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berbeda dengan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang terbuka untuk lulusan baru, pelamar PPPK diwajibkan memiliki pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar.

Di samping pengalaman kerja, setiap pelamar juga diminta untuk melampirkan ijazah sesuai persyaratan masing-masing lowongan.

Lantas, apakah ijazah harus linier dengan pengalaman kerja yang dimiliki?

Tidak Harus Linier

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menjelaskan, ketentuan linieritas ijazah dan pengalaman kerja bergantung pada jenis PPPK yang dilamar.

Meski ketentuan berbeda, secara umum, masyarakat yang memiliki ijazah tidak linier dengan pengalaman kerja masih dapat mengikuti seleksi PPPK 2024.

"Selain formasi dosen dan pengawas sekolah, tidak dipersyaratkan ijazah harus linier," kata Vino, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/10/2024).

Asalkan, lanjutnya, yang bersangkutan masih termasuk satu dari empat kategori pelamar yang diprioritaskan pada tahun ini.

Selain itu, pelamar juga mendaftar pada jenis pengadaan yang sesuai, yakni PPPK guru, tenaga kesehatan (nakes), atau tenaga teknis.

"Iya (harus masuk kategori pelamar), dalam jenis formasinya," ucap Vino.

Syarat Daftar PPPK 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat melamar
  • Tidak pernah di penjara dengan hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas Foto
  • Swafoto
  • Menyertakan dokumen pendukung seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), serta dokumen lain sesuai ketentuan formasi
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Cara Daftar PPPK 2024

  • Akses Portal Resmi: Kunjungi situs resmi pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id/
  • Registrasi Akun: Jika belum memiliki akun, klik "Registrasi" dan masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta nomor KK (Kartu Keluarga) untuk membuat akun baru.
  • Login: Setelah berhasil registrasi, login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
  • Data Lengkap: Isi semua informasi yang diminta, mulai dari data pribadi hingga riwayat pendidikan. Pastikan data yang diisikan sudah benar.
  • Unggah Dokumen: Unggah dokumen informasi terkait Pendidikan mulai dari ijazah dan gelar, KTP seperti Alamat, agama,nomor handphone, tinggi badan, akun media sosial, tanda tangan dan dokumen yang diperlukan untuk formasi lamaran
  • Pilih Formasi: Pilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman Anda.
  • Mengunggah Dokumen: Unggah dokumen yang diperlukan dan sesuai dengan formasi yang dipilih
  • Cek Resume: Cek resume Kembali dan pastikan data yang dimasukkan tidak ada yang salah
  • Kirim Pendaftaran: Setelah semua data dan dokumen terisi dan terunggah, klik submit dan pastikan Anda menyimpan bukti pendaftaran.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved