Berdalih Perjalanan Dinas, Alexander Marwata Batal Diperiksa Polisi Jumat Besok

Polda Metro Jaya batal memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jumat (11/10/2024) besok.

TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata usai rapat koordinasi pencegahan korupsi antara Pemprov DKI Jakarta dan KPK di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta, Kamis (15/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya batal memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jumat (11/10/2024) besok.

Polisi mulanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alexander Marwata terkait pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang berstatus sebagai terpidana kasus korupsi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Alexander Marwata meminta pemeriksaan dirinya ditunda.

Ia menjelaskan, penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani Plh Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi.

"Surat berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap saudara Alexander Marwata," kata Ade Safri, Kamis (10/10/2024).

Ade Safri mengungkapkan, Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas dan meminta pemeriksaan dirinya ditunda hingga Selasa (15/10/2024) pekan depan.

"Dikarenakan saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024," ungkap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan berupa aduan masyarakat (dumas) terkait pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.

Ade Safri mengaku pihaknya telah menindaklanjuti dumas tersebut dengan melakukan verifikasi hingga memeriksa saksi-saksi.

"Melakukan verifikasi, pembuatan telaahan dumas, melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi (LI)," ujar dia.

Menurut dia, surat perintah penyelidikan juga telah diterbitkan pada 5 April 2024 yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved