Pilkada 2024
Bawaslu Jakarta Timur Antisipasi Anggota Parpol Daftar Pengawas TPS di Pilkada 2024
Bawaslu Jakarta Timur melakukan antisipasi guna mencegah anggota partai politik mendaftar sebagai pengawas Tempat Pemungutan Suara di Pilkada 2024.
Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Bawaslu Jakarta Timur melakukan antisipasi guna mencegah anggota partai politik mendaftar sebagai pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan antisipasi dilakukan dengan melakukan verifikasi data diri.
Yakni melalui pengecekan nomor induk kependudukan (NIK) para calon pengawas TPS yang mendaftar, lalu mengeceknya pada laman Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU.
"Kita sebelum terima berkas kita cek dulu NIK-nya melalui Sipol dan Silon. Jadi kita mengetahui kalau memang dia anggota Parpol atau dicatut," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).
Verifikasi perlu karena seorang anggota partai politik (Parpol) tidak dapat menjadi pengawas TPS guna menjaga netralitas mereka saat bertugas dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Bawaslu Jakarta Timur juga membuka tahap tanggap masyarakat selama 12 Oktober-2 November 2024 agar warga dapat menyampaikan tanggapan atas calon pengawas TPS yang direkrut.
Bila warga mendapati adanya nama calon anggota Pengawas TPS yang tidak memenuhi syarat, maka mereka dapat melaporkannya secara langsung ke Bawaslu Jakarta Timur.
"Tidak bisa angota parpol jadi PTPS. Jika ada tangapan terkait calon PTPS, bisa ke WhatsApp center masing-masing Panwascam, atau WhatsApp center Bawaslu Jaktim 08176976990," ujarnya.
Ahmad menuturkan hingga kini terdapat 6.182 orang yang sudah mendaftar sebagai pengawas TPS untuk Pilkada Jakarta 2024, jumlahnya jauh melebihi kebutuhan yakni 4.144 orang.
Proses perekrutan sudah memasuki tahap wawancara yang berlangsung 12-22 Oktober 2024, setelahnya bergulir ke tahap penetapan dan pengunguman calon terpilih pada 23-25 Oktober 2024.
"Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi tanggal 23 Oktober-2 November 2024. Untuk pelantikan pengawas TPS dilakukan tanggal 3-4 November 2024," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.