DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Komnas HAM Simpulkan Ada 3 Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus Vina Cirebon merupakan pelanggaran HAM.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus Vina Cirebon merupakan pelanggaran HAM.

Hal itu disampaikan Komnas HAM dalam siaran pers resminya yang dimuat di laman resmi lembaga tersebut.

Kesimpulan itu diambil setelah Komnas HAM menyelesaikan pemantauan terhadap kasus Vina dan Eky.

"Pemantauan telah dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi, kuasa hukum para terdakwa, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di Rutan atau Lapas di Bandung Jawa Barat, para penyidik di Polresta Cirebon, dan Polda Jawa Barat, dan melakukan tinjauan lapangan di Bandung dan Cirebon," ujar Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam siaran persnya, Senin (14/10/2024).

Dalam kasus Vina Cirebon, Komnas HAM menilai ada tiga pelanggaran HAM yang terjadi.

Pelanggaran pertama yakni hak atas bantuan hukum.

Berdasarkan keterangan dari para terpidana, dan kuasa hukumnya menyatakan para terdakwa tidak didampingi oleh Advokat yang ditunjuk oleh para terdakwa tersebut pada tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon antara akhir Agustus sampai dengan awal Oktober 2016.

"Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017," ujar Komnas HAM.

Pelanggaran HAM kedua yakni hak atas bebas dari penyiksaan.

lihat fotoKLIK SELENGKAPNYA: Terkuak Kondisi Sudirman Kembali ke Lapas Cirebon, Kamis (5/9/2024). Sudirman Bertemu Terpidana Kasus Vina Lain di Lapas Cirebon. Apakah Bertengkar?
KLIK SELENGKAPNYA: Terkuak Kondisi Sudirman Kembali ke Lapas Cirebon, Kamis (5/9/2024). Sudirman Bertemu Terpidana Kasus Vina Lain di Lapas Cirebon. Apakah Bertengkar?

Para terpidana mengaku ke Komnas HAM bahwa mereka mengalami penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi ketika proses penahanan diPolresta Cirebon, dan penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon.

Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017.

"Kemudian berdasarkan foto yang beredar di media sosial pada awal September 2016 yang memperlihatkan kondisi para terdakwa diduga mengalami penyiksaan atau perlakuan kejam dan tidak manusiawi, dan terkonfirmasi oleh ahli digital forensik tentang originalitas foto tersebut," ujar kesimpulan Komnas HAM.

Pelanggaran ketiga yakni terkait hak terdakwa bebas dari tindakan penangkapan yang sewenang-wenang.

Ketika proses penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan dan juga tidak diberitahukan kepada keluarganya di mana para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan. Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Komnas HAM merekomendasikan kepada berbagai pihak mulai dari Kapolri, LPSK, Kompolnas dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved