CPNS 2024

3 Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS 2024, Ujian Dimulai Hari Ini

Selain alat tulis, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa peserta SKD CPNS 2024 ke ruangan ujian. Berikut daftar dokumen yang wajib dibawa saat SKD.

Editor: Muji Lestari
BKN via Kompas.com
Contoh Kartu Peserta Ujian SKD CPNS. Jangan lupa bawa 3 dokumen ini saat SKD CPNS 2024 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini dokumen yang wajib dibawa saat SKD CPNS 2024. Jangan sampai ketinggalan!

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) diselenggarakan secara bertahap pada 16 Oktober 2024-14 November 2024.

Peserta yang bisa mengikuti tes SKD adalah mereka yang pada tahap sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi dan memiliki kartu ujian yang termuat di laman sscasn.bkn.go.id.

Sebelum mengikuti SKD, peserta harus memahami ketentuan yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negagra (BKN), termasuk salah satunya membawa berkas untuk diserahkan ke panitia sebelum ujian.

Lantas, apa saja dokumen yang harus dibawa peserta SKD CPNS 2024?

Dokumen yang Wajib Dibawa saat SKD CPNS 2024

Peserta CPNS 2024 wajib membawa beberapa dokumen untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi (pansel) yang berjaga saat tes SKD.

Adapun dokumen tersebut telah diumumkan oleh BKN melalui Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN.

Dokumen yang perlu dibawa, antara lain:

Ilustrasi KTP elektronik
Ilustrasi KTP elektronik (Tribunnews)

Kartu Tanda Penduduk asli

Apabila KTP asli tidak ada, peserta dapat menunjukkan surat keterangan pengganti KTP, salinan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang, KTP digital yang dicetak, atau KK digital yang dicetak.

Kartu ujian CPNS 2024

Tidak ada ketentuan khusus mengenai pencetakan kartu ujian, tetapi BKN mengimbau untuk memastikan hasil cetak jelas agar memudahkan panitia saat verifikasi.

Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)

Dokumen ini berlaku bagi peserta yang mengikuti tes SKD di luar negeri.

Tata Tertib SKD CPNS 2024 

Mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut sejumlah tata tertib yang perlu dipatuhi sebelum dan saat SKD CPNS 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved