CPNS 2024

3 Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS 2024, Ujian Dimulai Hari Ini

Selain alat tulis, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa peserta SKD CPNS 2024 ke ruangan ujian. Berikut daftar dokumen yang wajib dibawa saat SKD.

Editor: Muji Lestari
BKN via Kompas.com
Contoh Kartu Peserta Ujian SKD CPNS. Jangan lupa bawa 3 dokumen ini saat SKD CPNS 2024 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini dokumen yang wajib dibawa saat SKD CPNS 2024. Jangan sampai ketinggalan!

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) diselenggarakan secara bertahap pada 16 Oktober 2024-14 November 2024.

Peserta yang bisa mengikuti tes SKD adalah mereka yang pada tahap sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi dan memiliki kartu ujian yang termuat di laman sscasn.bkn.go.id.

Sebelum mengikuti SKD, peserta harus memahami ketentuan yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negagra (BKN), termasuk salah satunya membawa berkas untuk diserahkan ke panitia sebelum ujian.

Lantas, apa saja dokumen yang harus dibawa peserta SKD CPNS 2024?

Dokumen yang Wajib Dibawa saat SKD CPNS 2024

Peserta CPNS 2024 wajib membawa beberapa dokumen untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi (pansel) yang berjaga saat tes SKD.

Adapun dokumen tersebut telah diumumkan oleh BKN melalui Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN.

Dokumen yang perlu dibawa, antara lain:

Ilustrasi KTP elektronik
Ilustrasi KTP elektronik (Tribunnews)

Kartu Tanda Penduduk asli

Apabila KTP asli tidak ada, peserta dapat menunjukkan surat keterangan pengganti KTP, salinan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang, KTP digital yang dicetak, atau KK digital yang dicetak.

Kartu ujian CPNS 2024

Tidak ada ketentuan khusus mengenai pencetakan kartu ujian, tetapi BKN mengimbau untuk memastikan hasil cetak jelas agar memudahkan panitia saat verifikasi.

Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)

Dokumen ini berlaku bagi peserta yang mengikuti tes SKD di luar negeri.

Tata Tertib SKD CPNS 2024 

Mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut sejumlah tata tertib yang perlu dipatuhi sebelum dan saat SKD CPNS 2024

- Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi 

- Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (NIP) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai 

- Pemberian NIP registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai 

- Identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta 

- Membawa KTP asli atau: 

  • Surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku 
  • Kartu keluarga asli atau salinan yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang 
  • Identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel 
  • Kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh pansel 

- Membawa kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel 

- Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli 

- Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta 

- Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa: 

  • Buku atau catatan lainnya 
  • Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu 
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya 

- Peserta dilarang: 

  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung 
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung 
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia 
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi 
  • Merokok dalam ruangan seleksi 
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun 
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun 

- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib. 

Sanksi Pelanggaran SKD CPNS 2024 

Sanksi pelanggaran tata tertib SKD ini ada yang berupa teguran hingga diskualifikasi dari tes tersebut. Berikut rinciannya: 

Peserta yang ditegur hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi 

  • Membawa barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024 
  • Berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama tes berlangsung 
  • Memberikan atau menerima sesuatu kepada atau dari peserta lain tanpa izin panitia 
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi 
  • Merokok di dalam ruang seleksi Keluar ruang seleksi tanpa izin panitia. 

Peserta yang dilarang ikut seleksi atau dianggap gugur 

  • Memakai kaos, celana jeans, dan sandal 
  • Tidak membawa KTP atau identitas pengganti lain yang disyaratkan 
  • Tidak mempunyai PIN registrasi. 

Peserta yang didiskualifikasi 

  • Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun 
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

Jadwal Terbaru CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 19 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 20 - 22 September 2024
  • Jawab Sanggah: 20 - 24 September 2024
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 23 - 29 September 2024
  • Penarikan data final: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober -16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved