Viral di Media Sosial
Mirip Saka Tatal, Heboh Penjual Bakso Sumpah Pocong Usai Dituding Punya Ilmu Sihir Bikin Anak Tewas
Mirip Saka Tatal, aksi penjual bakso melakukan sumpah pocong menghebohkan warga Kabupaten Bondowoso. Tudingan punya ilmu sihir.
Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Konsekuensi dari sumpah pocong ini, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat azab, hukuman atau laknat dari Tuhan.
Prosesi Sumpah Pocong
Ada 3 hal yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan salah satu ritual klenik ini. Pertama adalah kain kafan atau mori, kemudian saksi, dan yang terakhir adalah sumpahnya.
Orang yang hendak melakukan sumpah pocong ini akan diperlakukan seperti mayat. Mulai dari dimandikan, sampai akhirnya dibalut dengan kain kafan.
Si pesumpah akan dibimbing seorang tokoh untuk mengucapkan apa yang perlu dikatakan. Tidak hanya sumpah saja, tapi juga deretan risiko yang akan ditanggungnya jika berbohong, yakni mati, sakit parah, miskin tujuh turunan, dan sebagainya.
Berikut adalah tata cara sumpah pocong yang TribunJakarta rangkum dari berbagai sumber:
- Yang bersumpah harus dibungkus dengan kain kafan terlebih dahulu
- Mubahalah diawali dengan lafadz-lafadz sumpah seperti Wallahi, Billahi, Tallahi
- Menyebutkan masalah yang dimaksud
- Melafalkan kalimat yang di dalamnya terdapat kesediaan untuk dilaknat oleh Allah SWT, jika ia berdusta, bukan hanya bagi dirinya, namun juga bagi istrinya dan anak-anaknya.
Hukum Sumpah Pocong
Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa MUI, KH Masyhuril Khamis, memberikan pandangannya mengenai pelaksanaan sumpah pocong seperti yang terjadi dalam kasus Vina Cirebon.
Masyhuril menjelaskan sumpah pocong sejatinya mirip dengan mubahalah dalam Islam, hanya saja ada tambahan penggunaan aksesoris seperti pocong.
Mubahalah merupakan sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok, yang mana keduanya saling merasa benar.
"Sumpah pocong sejatinya mirip dengan mubahalah dalam Islam, hanya saja ada tambahan penggunaan pakaian seperti pocong,” kata Masyhuril.
Hukum sumpah pocong, kata Masyhuril, akan kembali pada motif dan tujuan penggunaan kain kafan dalam pengambilan sumpah. Jika penggunaan aksesoris kain kafan hanya untuk membuat suasana lebih mencekam, maka hukumnya tidak masalah.
“Namun jika meyakini ada tambahan kekuatan laknat jika menggunakan pakaian tersebut, maka hal itu bukan ajaran Islam. Sehingga motif dan tujuan penggunaan pakaian pocong ini menjadi penting untuk menentukan hukumnya,” ujar Masyhuril.
Mengutip laman muhammadiyah.or.id, Sebenarnya kalau hanya sekedar mengenakan kain kafan bagi yang melakukan sumpah, tidaklah dilarang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.