Viral di Media Sosial

Mirip Saka Tatal, Heboh Penjual Bakso Sumpah Pocong Usai Dituding Punya Ilmu Sihir Bikin Anak Tewas

Mirip Saka Tatal, aksi penjual bakso melakukan sumpah pocong menghebohkan warga Kabupaten Bondowoso. Tudingan punya ilmu sihir.

|

TRIBUNJAKARTA.COM, BONDOWOSO - Mirip Saka Tatal, aksi penjual bakso melakukan sumpah pocong menghebohkan warga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Saka Tatal adalah terpidana kasus Vina Cirebon dan Eky yang telah menghirup udara bebas.

Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Jumat (9/8/2024). 

Saka Tatal melakoni sumpah pocong dengan alasan sebagai opsi terakhir untuk membuktikan bahwa dirinya bukanlah pembunuh Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.

Terkini, penjual bakso bernama Baqiah melakukan sumpah pocong karena tidak terima tudingan tetangganya bahwa dirinua membunuh tiga anak.

Baqiah dituduh memiliki ilmu sihir atau santet. Baqiah melakukan sumpah pocong di Masjid Al Falah, Dusun Karang Malang, RT 22 RW 05, Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darus Sholah pada Senin (14/10/2024) sore.

Awalnya, warga Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso tak terima dituding pembunuh oleh tetangganya.

Tetangga Baqiah yakni Mufid dan Jumaini berduka karena tiga anaknya meninggal dunia.

Jarak kematian ketiga anak itu selisih satu tahun hingga 50 hari. 

Pasangan suami istri itu pun menduga penyebab ketiga anaknya tewas karena ilmu sihir.

Kemudian, saat putri ketiganya meninggal dunia, Mufid dan Jumaini terlibat percekcokan.

KLIK SELENGKAPNYA: Kisah Unik Naomi Daviola Setyani (17) yang Tersesat Selama Tiga Hari di Gunung Slamet. Ia Lihat Cahaya Misterius Tapi Pilih Tak Teriak.
KLIK SELENGKAPNYA: Kisah Unik Naomi Daviola Setyani (17) yang Tersesat Selama Tiga Hari di Gunung Slamet. Ia Lihat Cahaya Misterius Tapi Pilih Tak Teriak.

Hingga akhirnya, Baqiah dan keluarga memutuskan untuk melakukan sumpah pocong.

Sumpah pocong yang dijalani Baqia dipimpin oleh KH Muhammad Lutfi dari Kabupaten Jember.

Pantauan di lapangan, sumpah pocong sempat akan batal dilakukan, karena disebut tidak memenuhi syarat. 

Tepatnya, tak ada bukti yang bisa ditunjukkan oleh Mufid. 

Namun, sumpah pocong tetap dilakukan, karena Baqiah dan keluarga ngotot ingin bersumpah sebagai bukti atas tudingan pada dirinya. 

Sumpah itu akhirnya dilakukan, namun disebut sebagai sumpah membersihkan diri atas tudingan.

Selama prosesi sumpah pocong, masyarakat tumpah ruah menyaksikan langsung. 

Kemudian, perangkat desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, hingga kepala desa hadir mengikuti berbagai prosesi.

Sementara itu, Kepala Desa Jambesari Maltup Al Hidayah mengatakan, sebenarnya pihak desa telah memediasi ke dua belah pihak untuk didamaikan. 

Kendati demikian, yang tertuduh atau Baqiah tetap memaksa untuk melakukan sumpah pocong.

"Yang sumpah itu dengan harapan, apabila mereka betul-betul punya ilmu itu maka ada akibatnya, kepada yang menuduh juga demikian," ujar dia.

Maltup pun mengatakan, agar apa yang terjadi ini menjadi pelajaran, bahwa tuduhan itu harus ada bukti-bukti. Begitu pun secara hukum formil.

Disinggung tentang rencana pelaporan keluarga tertuduh ke polisi, kata Maltup, belum ada koordinasi pada pihak desa.

"Namun kami tetap berupaya persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Apa Itu Sumpah Pocong

Sumpah pocong adalah sebuah praktik pengambilan sumpah yang masih ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Ritual ini sering digunakan sebagai bentuk pembuktian dalam konflik atas tuduhan tertentu.

Sumpah ini dilakukan dalam posisi tidur membujur ke utara menghadap kiblat (barat) di dalam masjid dan berpakaian kain kafan (dipocong seperti mayat).

Sumpah ini tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tetapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.

Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat.

Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.

Konsekuensi dari sumpah pocong ini, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat azab, hukuman atau laknat dari Tuhan.

Prosesi Sumpah Pocong

Ada 3 hal yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan salah satu ritual klenik ini. Pertama adalah kain kafan atau mori, kemudian saksi, dan yang terakhir adalah sumpahnya.

Orang yang hendak melakukan sumpah pocong ini akan diperlakukan seperti mayat. Mulai dari dimandikan, sampai akhirnya dibalut dengan kain kafan.

Si pesumpah akan dibimbing seorang tokoh untuk mengucapkan apa yang perlu dikatakan. Tidak hanya sumpah saja, tapi juga deretan risiko yang akan ditanggungnya jika berbohong, yakni mati, sakit parah, miskin tujuh turunan, dan sebagainya.

Berikut adalah tata cara sumpah pocong yang TribunJakarta rangkum dari berbagai sumber:

  1. Yang bersumpah harus dibungkus dengan kain kafan terlebih dahulu
  2. Mubahalah diawali dengan lafadz-lafadz sumpah seperti Wallahi, Billahi, Tallahi
  3. Menyebutkan masalah yang dimaksud
  4. Melafalkan kalimat yang di dalamnya terdapat kesediaan untuk dilaknat oleh Allah SWT, jika ia berdusta, bukan hanya bagi dirinya, namun juga bagi istrinya dan anak-anaknya.

Hukum Sumpah Pocong

Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa MUI, KH Masyhuril Khamis, memberikan pandangannya mengenai pelaksanaan sumpah pocong seperti yang terjadi dalam kasus Vina Cirebon.

Masyhuril menjelaskan sumpah pocong sejatinya mirip dengan mubahalah dalam Islam, hanya saja ada tambahan penggunaan aksesoris seperti pocong.

Mubahalah merupakan sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok, yang mana keduanya saling merasa benar.

"Sumpah pocong sejatinya mirip dengan mubahalah dalam Islam, hanya saja ada tambahan penggunaan pakaian seperti pocong,” kata Masyhuril.

Hukum sumpah pocong, kata Masyhuril, akan kembali pada motif dan tujuan penggunaan kain kafan dalam pengambilan sumpah. Jika penggunaan aksesoris kain kafan hanya untuk membuat suasana lebih mencekam, maka hukumnya tidak masalah.

“Namun jika meyakini ada tambahan kekuatan laknat jika menggunakan pakaian tersebut, maka hal itu bukan ajaran Islam. Sehingga motif dan tujuan penggunaan pakaian pocong ini menjadi penting untuk menentukan hukumnya,” ujar Masyhuril.

Mengutip laman muhammadiyah.or.id, Sebenarnya kalau hanya sekedar mengenakan kain kafan bagi yang melakukan sumpah, tidaklah dilarang.

Akan tetapi jika dengan mengenakan kain kafan itu ada makna filosofisnya sehingga membuat orang takut akan kuwalat, maka hal ini tidak diperbolehkan.

Dikhawatirkan, yang ditakuti bukan isi sumpahnya, melainkan makna dari alat untuk bersumpah.

Apabila ia diterima, berarti ada pengikisan iman, karena orang bukan takut kepada Allah tetapi takut kepada orang lain.

Dalam ajaran Islam hal demikian tidak diperbolehkan supaya orang tidak jatuh kepada perbuatan syirik. Oleh karena terkandung makna demikian, maka Majelis Tarjih berpendapat sumpah pocong itu tidak boleh dilakukan. (TribunJakarta/TribunJabar/TribunJatim)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved