Cerita Kriminal

Belasan Kali Beraksi, Kawanan Bandit Spesialis Bobol Minimarket Diringkus Polisi

Kawanan bandit spesialis bobol minimarket berjumlah tiga orang yang sudah belasan kali beraksi, kini diringkus Polres Metro Bekasi. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Tiga bandit spesialis minimarket diringkus Polres Metro Bekasi setelah belasan kali beraksi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Belasan kali beraksi, kawanan bandit spesialis bobol minimarket berjumlah tiga orang yang sudah belasan kali beraksi, kini diringkus Polres Metro Bekasi

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, kawanan bandit terakhir beraksi pada 17 Oktober 2024 di Alfamart, Jalan Suprapto, Kecamatan Setu, Bekasi. 

"Ada tiga orang tersangka, masing-masing berinisial FF alias Mane dan F tersangka yang berperan sebagai eksekutor, lalu satu lagi S berperan sebagai penadah," kata Saufi. 

Modus yang dijalankan pelaku biasanya mendatangi minimarket yang buka 24 jam, mereka masuk berpura-pura sebagai pembeli lalu mengancam karyawan menggunakan senjata tajam. 

"Pelaku menggunakan senjata tajam dengan cara mengancam korban sehingga korban tidak berdaya dan menyerahkan kunci brankas kepada pelaku," ungkap Saufi. 

Dalam aksinya yang terakhir, kawanan bandit berhasil menggasak uang tunai dari brankas minimarket sebesar Rp 10 juta serat mengambil barang dagangan. 

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka. 

Tersangka FF alias Mane diringkus pada Jumat, 18 Oktober 2024. Dari situ kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap dua tersangka lagi berinisial F dan S. 

"Tersangka Mane ditangkap di Tanjung Utara, sedangkan tersangka F dan S ditangkap di lokasi yang sama di daerah Babelan," jelas Saufi. 

Berdasarkan hasil penyidikan, kawanan bandit ini ternyata merupakan spesialis yang sudah cukup banyak beraksi di wilayah Bekasi, Bogor hingga Karawang. 

Terdapat 13 tempat kejadian perkara (TKP), seluruhnya merupakan minimarket Alfamart dengan kerugian beragam. 

Dalam sekali beraksi, Mane dan kawan-kawan paling besar pernah menggasak Rp160 juta dari brankas minimarket. 

"Motifnya ekonomi, para tersangka tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran, mereka sudah beraksi sejak 2023," kata Saufi. 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved