Pilkada DKI 2024
Belum Jadi Gubernur Jakarta,Pramono Anung Tak Mau Pikirkan Tuntutan Buruh Terkait UMP Naik 10 Persen
Cagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung enggan memikirkan perihal tuntutan buruh yang ingin upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 10 persen.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Cagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung enggan memikirkan perihal tuntutan buruh yang ingin upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 10 persen.
Pram berdalih hal itu lantaran dirinya saat ini belum menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
"Saya jadi gubernur aja belum, ngapain mikirin," kata Pram saat kampanye di kawasan Condet, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024).
Pram mengatakan, dirinya baru akan memikirkan nasib buruh jika kelak terpilih sebagai Gubernur Jakarta.
"Ya pokoknya jadi gubernur dulu, baru nanti dipikirin (nasib buruh)," kata Pram.
Selain soal buruh, Pram juga enggan berkomentar terkait penangkapan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong yang oleh sebagian pihak dianggap berbau politis.
"Tanyakan jaksa agung," kata Pram.
Pram menuturkan, di Pilkada Jakarta 2024 ini, ia memilih menggunakan gaya politik riang gembira yakni tak mau mengomentari urusan dari pihak lain.
"Bahkan di dalam tim saya, saya selalu menyampaikan bahwa politiknya riang gembira.
Tidak mau menari di atas teman atau calon wakil lain yang sedang menghadapi permasalahan.

Saya sama sekali nggak mau statement dari itu," kata Pram.
Pram menegaskan dirinya pun tak segan menegur langsung timnya jika berkomentar mengurusi paslon lain.
"Bahkan ketika salah seorang tim kami buat statement, saya telepon sendiri. Saya minta tidak ada statement," kata Pram.
Buruh Demo di Balai Kota
Diketahui, hari ini massa buruh menggelar aksi demo di depan kantor Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta.
Salah satu tuntutan buruh yakni mendesak Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hingga 10 persen.
Sebagai informasi, saat ini UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5.067.381.
Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah mencabut UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.
“Kami juga mengajukan tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan daerah agar setiap perusahaan dalam melakukan rekrutmen karyawan tanpa batasan usia,” ucap Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso, Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, hal ini sangat penting lantaran masih banyak masyarakat dengan usia produktif terbentur aturan batas usia yang dibuat perusahaan-perusahaan.
Bila tuntutan ini tak diterima, Winarso mengancam buruh Jakarta bakal kembali menggelar aksi mogok kerja besar-besaran.
Menurut rencana, aksi tersebut bakal diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada periode 11 November sampai 12 November 2024.
“Aksi mogok nasional ini setidaknya akan diikuti oleh lima juta buruh dari 15.000 pabrik yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia,” tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.