Intip Tanggal Penetapan UMP DKI 2025 di Sini! Dituntut Buruh Naik 10 Persen
Disnakertransgi DKI Jakarta belum bisa menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Ada apa?
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut, pihaknya belum bisa menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini masing menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
“Kami masih menunggu putusan MK terkait dengan UU Cipta Kerja. Nanti kalau (putusan) sudah inkrah, Kementerian (Ketenagakerjaan) akan menyusun mekanisme (perhitungan kenaikan UMP 2025),” ucapnya, Jumat (1/11/2024).
Regulasi yang dibuat Kemenaker itulah yang selanjutnya bakal menjadi patokan bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan besaran kenaikan UMP 2025.
Oleh sebab itu, Hari mengaku belum mengetahui apakah perhitungan kenaikan UMP 2025 bakal tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 atau tidak.
“Mudah-mudahan di awal-awal November ini sudah keluar. Setelah keluar baru kami rapatkan dengan Dewan Pengupahan Daerah. Di situ kita obrolin bersama pengusaha dan serikat pekerja,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, masing-masing perwakilan, baik dari pengusaha maupun serikat pekerja nantinya bakal mengajukan usulan terkait besaran kenaikan UMP 2025 yang diharapkan.
Selanjutnya, Disnakertransgi juga akan mengundang pakar untuk membantu perhitungan kenaikan UMP 2025 sesuai dengan angka inflasi Jakarta.
Hari pun menyebut, pihaknya dalam rapat tersebut hanya menjadi penengan antara pengusaha dan pekerja.
Pembahasan kenaikan besaran UMP 2025 ini pun diharapkan bisa rampung pada pertengahan November ini.
“Paling lambat tanggal 21 November itu kami harus sudah umumkan. Biasanya rapatnya mulai tanggal 18 sampai 20, itu rapatnya marathon. Marathon itu bisa sampai tanggal 21, kemudian kami tetapkan,” tuturnya.
Sebelumnya, massa buruh mengepung kantor Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta pada Rabu (30/10/2024) kemarin.
Ada tiga tuntutan yang disampaikan buruh dalam aksinya itu.
Pertama, buruh menuntut kenaikan UMP 2025 sebesar 8 persen sampai 10 persen atau hingga Rp5,5 juta.
5 Fakta Pelajar Niat Demo Buruh di DPR Hari Ini: Bawa Anak Panah, Isi Grup WA 'Sudah Siap Tempur?' |
![]() |
---|
SOSOK Said Iqbal, Panglima Buruh yang Lantang Suarakan Keadilan, Vokal Tolak Omnibus Law Cipta Kerja |
![]() |
---|
2 Titik Demo Buruh Kamis 28 Agustus 2025, Ini 6 Tuntutannya, Waspada Sejumlah Titik Ini Bakal Padat |
![]() |
---|
Ada Demo Buruh Hari Ini 28 Agustus 2025, Hindari Kawasan Ini Diprediksi Bakal Jadi Rute Massa Aksi |
![]() |
---|
4.531 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo Buruh di Depan Gedung DPR Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.