PPPK 2024
Ketentuan dan Cara Mengajukan Sanggah Hasil PPPK 2024, Batas Akhir Sampai 4 November
Bisa diajukan mulai hari ini, simak ketentuan dan cara mengajukan sanggah hasil seleksi PPPK 2024. Batas waktu hanya 3 hari.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak ketentuan dan cara mengajukan sanggah hasil seleksi PPPK 2024, lengkap dengan jadwal masa sanggahnya.
Hasil seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 gelombang I diumumkan bertahap mulai, 30 Oktober sampai 1 November 2024.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK 2024, berhak ke tahap selanjutnya, yakni seleksi kompetensi.
Bagi peserta yang tidak lolos, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan terkait hasil seleksi administrasi.
Lantas, kapan masa sanggah PPPK 2024 gelombang I?
Jadwal Masa Sanggah PPPK 2024 Gelombang I
Merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, masa sanggah PPPK 2024 gelombang I dimulai pada 2 sampai 4 November 2024.
Panitia memiliki waktu untuk menjawab sanggahan hingga 6 November 2024.
Berikut, rincian jadwal masa sanggah PPPK 2024 gelombang I:
- Masa sanggah: 2-4 November 2024
- Jawab sanggah; 2-6 November 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024.
Cara Mengajukan Sanggah Hasil PPPK 2024
Pelamar dapat mengajukan sanggah dengan mudah melalui laman resmi SSCASN. Cara sanggah untuk pelamar PPPK tidak berbeda dengan pelamar CPNS.
Berikut cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Pada halaman beranda, pilih "masuk" di pojok kanan atas
- Login ke akun SSCASN dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode CAPTCHA
- Selanjutnya, klik "Sanggah" pada menu
- Isi formulir sanggah dengan alasan yang valid dan realistis
- Unggah bukti pendukung untuk memperkuat sanggahan.
Setelah mengajukan sanggahan, pelamar tinggal menunggu respons panitia sampai pada batas akhir jawab sanggah.
Apabila sanggahan diterima, pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi dan dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Ketentuan Sanggah PPPK 2024
Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024, pelamar hanya dapat menyanggah hasil verifikasi yang merupakan kesalahan instansi atau panitia.
Sanggahan tidak dapat diterima apabila kesalahan dilakukan oleh pelamar akibat kelalaian. Masa sanggah juga bukan untuk memperbaiki kesalahan unggah dokumen yang keliru.
Alasan sanggah juga harus benar, realistis, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika alasan sanggah tidak sesuai dengan dokumen, pelamar harus bersedia untuk menanggung hukuman yang ditimbulkan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Cara Cetak Kartu Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Jadwal Tes Berlangsung Mulai 2 Desember |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Telah Dibuka, Ini 10 Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Mendaftar |
![]() |
---|
Cara Cetak Kartu Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Jadwal dan Lokasi Tes Diumumkan 26 November |
![]() |
---|
Cara Unduh dan Cetak Kartu Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Cek Jadwal dan Lokasi Pelaksanaannya |
![]() |
---|
Bukan Passing Grade! Ini Penentu Kelulusan Seleksi PPPK 2024, Cek 4 Golongan yang Jadi Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.