Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Ada Perbedaan Pendapat Hakim Soal Putusan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo.

Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo.

Hakim Ketua, Immanuel Tarigan mengatakan berdasar fakta persidangan Yudha terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Bahwa Yudha membunuh Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas di kolam renang wilayah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi penjara selama 20 tahun," kata Immanuel saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Yudha.

Majelis hakim menyatakan meski sependapat dengan dakwaan JPU terkait Pasal 340 KUHP, pada penentuan vonis terhadap Yudha Arfandi terjadi perbedaan pendapat.

Hakim Ketua Immanuel dan hakim anggota satu, Heru Kuncoro berpendapat Yudha dihukum 20 tahun penjara, sementara hakim anggota dua, Chitta berpendapat hukuman seumur hidup.

"Dalam menentukan pidana kami hakim ketua majelis, hakim anggota satu berpendapat 20 tahun yang patut 20 tahun meskipun hakim anggota dua berpendapat penjara seumur hidup," ujarnya.

lihat fotoSinta Handiyana (40), wanita yang ditemukan tewas tanpa kepala di Pelabuhan Muara Baru pada Selasa (29/10/2024) lalu sempat mengunggah postingan di akun TikToknya. Postingan tersebut diketahui diunggah pada 20 Oktober 2024 lalu.
Sinta Handiyana (40), wanita yang ditemukan tewas tanpa kepala di Pelabuhan Muara Baru pada Selasa (29/10/2024) lalu sempat mengunggah postingan di akun TikToknya. Postingan tersebut diketahui diunggah pada 20 Oktober 2024 lalu.

Bila mengacu ketentuan Pasal 340 KUHP memang terdapat tiga ancaman hukuman, yakni hukuman mati, seumur hidup penjara, dan hukuman penjara dalam kurun waktu tertentu maksimal 20 tahun.

Lantaran terjadi perbedaan pendapat, Immanuel menuturkan dalam penentuan putusan hukuman terhadap Yudha Arfandi ini pihaknya melakukan pemungutan suara untuk menentukan putusan.

"Hakim anggota dua berpendapat penjara seumur hidup. Sehingga dilakukan votting, dasar perbedaan pendapat itu hanya karena masih ada alasan yang meringankan," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved