4 Update Kasus Judi Online di Komdigi, Dari Status AK sampai Kemungkinan Budi Arie Diperiksa

Polda Metro Jaya masih terus menelusuri kasus judi online yang melibatkan sejumlah oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

TribunJateng
Ilustrasi Judi Online 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya masih terus menelusuri kasus judi online yang melibatkan sejumlah oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pada Rabu (6/11/2024), setidaknya ada empat poin update terkait judi online di Komdigi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Berikut ini TribunJakarta.com merangkum empat poin yang disampaikan Ade Ary yakni mulai dari status AK sang pelaku yang perannya cukup vital hingga kemungkinan bakal memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

1. SOP Baru Bikin AK Leluasa di Komdigi

AK diketahui telah dinyatakan gagal dalam seleksi calon pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Tapi kenyataannya dia masih bisa menjadi tim pemblokiran website di kementerian tersebut.

"Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di kementerian Komdigi," ujar Ade Ary.

Hanya saja, Ade Ary belum menjelaskan secara detail terkait dengan SOP tersebut, termasuk soal siapa yang meneken aturan itu.

Ia mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih menelusuri pendalaman untuk membuat terang kasus yang melibatkan 11 oknum pegawai Komdigi tersebut.

"Terkait temuan ini masih terus dilakukan pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan terkait SOP baru tersebut sehingga AK dan pelaku lainnya dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan," tuturnya.

2. Money Changer jadi Spot Pertemuan

de Ary menyebut bahwa para pemilik situs judi online menyerahkan uang pelicin kepada para oknum Komdigi itu secara tunai.

“Uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai melalui money changer," kata Ade Ary.

Dalam kasus ini, polisi telah menggeledah dua money changer untuk mendalami aliran uang dari bandar judol kepada para pelaku.

Namun, Ade Ary tidak merinci lokasi money changer tersebut.

"Terhadap money changer penyidik melakukan penggeledahan di dua money changer. Sampai saat ini masih pendalaman intensif,” katanya.

3. Ada Dua Tersangka Buron

Polda Metro Jaya menetapkan dua buronan dalam kasus judi online yang melibatkan oknum di Komdigi.

"Terhadap tersangka DPO A dan M, maka penyidik Subdit Jatanras masih terus melakukan pengejaran secara intensif," kata Ade Ary.

Namun, Ade Ary tak membeberkan apakah kedua DPO itu juga merupakan oknum di Komdigi atau pihak luar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI.

Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi dan empat sisanya warga biasa.

4. Kemungkinan Periksa Budi Arie

Ade Ary menegaskan Polda Metro Jaya tengah menelusuri kasus judi online yang melibatkan sejumlah oknum di Komdigi.

"Polda Metro Jaya terus berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU," kata dia.

Namun, ia tak menjawab tegas apakah akan turut memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online yang terjadi di Komdigi.

Ia berdalih pihaknya sampai saat ini masih terus menelusuri kasus judi online ini.

Adapun informasi terkini yang disampaikan Ade Ary yakni mengenai status AK yang masih bisa leluasa menjadi tim blokir di Komdigi kendati tak lolos seleksi serta adanya dua buronan baru di kasus ini.

"Sementara yang saya sampaikan ini dulu ya, nanti updatenya berjalan," kata Ade Ary saat ditanya apakah akan turut memeriksa Budi Arie di kasus judi online

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved