Cerita Kriminal

Edarkan Tembakau Gorila ke Pelajar SMA, Pemuda di Kramat Jati Ditangkap

ajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kramat Jati, Jakarta Timur meringkus seorang pengedar tembakau gorila.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Warta Kota
Ilustrasi penangkapan - Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kramat Jati, Jakarta Timur meringkus seorang pengedar tembakau gorila. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kramat Jati, Jakarta Timur meringkus seorang pengedar narkotika tembakau gorila atau ganja sintetis.

Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka mengatakan pelaku yang merupakan pemuda berinisial MM (20) ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkotika kepada pelajar tingkat sekolah menengah atas (SMA).

"Diedarkannya ke pelajar SMA, tidak ke pelajar SMP. Hanya pas kalau bertemu pelaku menawarkan tembakau sintetis ke pelajar SMA," kata Rusit saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).

Kepada penyidik, MM mengaku menjual tembakau gorila kepada pelajar SMA dengan harga Rp 50 ribu untuk satu buah kemasan plastik klip kecil.

Bahkan dari tangan MM diamankan 42 plastik klip kecil bening berisi tembakau gorila siap edar, barang bukti tersebut rencananya hendak diedarkan pelaku ke pelajar SMA.

"Pengakuannya tersangka baru kali ini melakukan bisnis tembakau sintetis. Baru beberapa bulan belakangan ini tersangka mengedarkan ke pelajar sekolah," ujarnya.

Rusit menuturkan MM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kramat Jati untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya dalam kasus penyalahguna narkotika.

MM disangkakan Pasal 112 tentang menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1, Pasal 116, Pasal 127, ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun kurungan," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved