Kejari Jaksel Tuntaskan Kasus Pajak dengan Tersangka WN Korea Lewat Denda Damai Rp 7 Miliar

Kejari Jakarta Selatan menyelesaikan kasus perpajakan dengan tersangka warga negara (WN) Korea berinisial HYJ alias JHY lewat denda damai.

Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menggelar jumpa pers terkait penyelesaian kasus perpajakan dengan tersangka warga negara (WN) Korea berinisial HYJ alias JHY lewat denda damai, Selasa (12/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyelesaikan kasus perpajakan dengan tersangka warga negara (WN) Korea berinisial HYJ alias JHY lewat denda damai.

Tersangka yang merupakan direktur utama perusahaan pelayanan penyedia internet diharuskan membayar denda sebesar Rp 7,073 miliar.

"Pada hari ini Selasa, 12 November 2024, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan penyelesaian perkara dengan denda damai terhadap perkara perpajakan dengan tersangka atas nama HYJ alias JHY," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo.

Haryoko menjelaskan, tersangka HYJ diduga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf D Juncto Pasal 43 ayat 1 tentang perpajakan.

"Pada masa bulan Juni-Agustus 2019, PT Boleh Net Indonesia ini telah melakukan kegiatan penyerahan jasa kena pajak dan telah menerbitkan faktur pajak serta telah memungut PPN kepada wajib pajak atas pekerjaan yang dilakukan," ujar Kajari.

Namun, sambung Kajari, perusahaan tersebut tidak melakukan pelaporan dan pembayaran SPT pada masa pajak Juni hingga Agustus 2019.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut mencapai Rp 2,35 miliar.

"Jadi ada setoran pajak yang tidak diserahkan ke negara. Teman-teman dari Ditjen Pajak melakukan investigasi, kemudian bisa membuktikan itu berdasarkan berkas perkara yang kita terima," ungkap Haryoko.

Di tahap penyidikan, tersangka sudah mengembalikan uang sebesar Rp 2,3 miliar. Setelahnya, Kejari Jaksel menetapkan tersangka untuk membayar denda tiga kali lipat dari kerugian negara tersebut.

"Di masa penyidikan, tersangka sudah mengembalikan sebesar Rp 2,3 miliar. Tapi tidak cukup sampai di situ, kami dari Kejaksaan menetapkan tiga kali dari jumlah denda. Di Undang-Undang Perpajakan juga ada itu," tutur Haryoko.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved