Pilkada 2024

PPDFI Minta KPU Libatkan Disabilitas untuk Beri Bimbingan ke KPPS di Pilkada 2024

KPU diminta melibatkan organisasi disabilitas dalam pemberian pemahaman bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Dewi, penyandang disabilitas netra yang didampingi kekasihnya untuk mengikuti simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di halaman kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta melibatkan organisasi disabilitas dalam pemberian pemahaman bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Pelibatan ini agar para KPPS mendapat bimbingan teknis (Bimtek) terkait hak-hak disabilitas, dan mereka paham bagaimana cara menangani disabilitas saat di tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI), Mahmud Fasa mengatakan usul pelibatan organisasi disabilitas ini sebenarnya sudah lama diajukan tapi urung terealisasi.

"Sudah beberapa kali kita usulkan (melibatkan organisasi disabilitas) ke KPU, (tapi) enggak pernah ditanggapi," kata Mahmud saat dikonfirmasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2024).

PPDFI menyatakan sejak tahun 2017 silam sebenarnya sudah mengajukan kepada KPU RI hingga tingkat KPU di masing-masing daerah agar mereka dilibatkan dalam pemberian Bimtek KPPS.

Tapi usul tersebut hingga kini urung terealisasi, sementara setiap hajat Pemilu dan Pilkada selalu saja terjadi kasus penyandang disabilitas dipersulit saat mencoblos di TPS.

Baik kasus kondisi TPS yang sulit diakses penyandang disabilitas, hingga pada Pemilu 2024 lalu disabilitas dilarang membawa pendamping saat melakukan pencoblosan di bilik suara.

"Dari 2017 (mengajukan ke) KPU RI sampai KPUD. Karena kita tahu pokok permasalahanya adalah ketidakpahaman petugas KPPS terkait sarana akses, dan layanan ramah disabilitas," ujar Mahmud.

Ironinya meski banyak terdapat kasus TPS tak aksesibilitas, KPU selaku penyelenggara selalu mengklaim bahwa Pemilu dan Pilkada akan ramah terhadap penyandang disabilitas.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diatur hak-hak penyandang disabilitas saat menggunakan hak suaranya di TPS.

lihat fotoCagub Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun berkelakar saat ditanya mengenai kostum yang dikenakannya dalam debat kedua Pilkada Jakarta.
Cagub Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun berkelakar saat ditanya mengenai kostum yang dikenakannya dalam debat kedua Pilkada Jakarta.

"Itu yang menjadi masalah. Boro-boro (organisasi penyandang disabilitas) dilibatkan dalam Bimtek, KPPS saja enggak ada materi tentang aksesibilitas (saat Bimtek)," tutur Mahmud.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved