Cerita Kriminal

Sindikat Spesialis Pencuri Brankas Beraksi di Serpong, Gasak Uang Rp 5 M dan Emas 1 Kg

Sindikat spesialis pencuri brankas beraksi di perumahan elite di Serpong, Tangsel

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menunjukkan foto barang bukti kasus pencurian brankas berisi uang Rp 5 miliar di perumahan elite di kawasan Serpong, Tangerang, Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sindikat spesialis pencuri brankas beraksi di perumahan elite di Kelurahan Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Para pelaku membobol brankas berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar dan emas batangan seberat 1 Kg.

"Kejadiannya hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 jam 01.45 di Perumahan Bukit Golf, Tangsel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (14/11/2024).

Aksi para pelaku yang diperkirakan berjumlah lima orang terekam CCTV yang terpasang di beberapa sudut rumah korban.

Video rekaman CCTV menunjukkan para pelaku mengendap-endap masuk ke rumah korban dengan melompati pagar.

Setelahnya, mereka berjalan santai di samping kolam renang sebelum akhirnya masuk ke dalam rumah korban.

Dalam kasus ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku yang berinisial AH dan W.

"AH ini perannya eksekutor, berasal dari Kabupaten Musi Waras, Sumatera Selatan. Kemudian setelah dikembangkan, ditangkap pelaku kedua W, warga Jasinga, Kabupaten Bogor. Perannya penadah hasil curian," ujar Ade Ary.

Ade Ary mengungkapkan, para pelaku lebih dulu membawa brankas ke luar tempat kejadian perkara (TKP).

Setelahnya, brankas tersebut dihancurkan menggunakan palu.

"Dibawa, jadi brankasnya itu digotong dan dibawa keluar TKP ya. Ini berkas brankas yang hancur ini ditemukan tidak di TKP lagi," ungkap dia.

Adapun AH dan W kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Subdit Resmob. Dua di antaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya berperan sebagai joki," ucap Ade Ary.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved