LPSK Tawarkan Perlindungan Justice Collaborator di Kasus Judi Online Komdigi

LPSK menawarkan perlindungan justice collaborator di kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak depan kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). LPSk turut dilabatkan untuk perlindungan saksi dan korban terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan justice collaborator di kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan bila ada pelaku yang ingin bekerjasama membongkar kasus dengan menjadi justice collaborator.

Yakni saksi pelaku yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar suatu kasus tindak pidana dengan memberikan informasi terkait kejadian.

"LPSK siap memberikan perlindungan jika ada saksi maupun pelaku yang berniat menjadi justice collaborator,” kata Antonius saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2024).

Menurut LPSK peran justice collaborator dapat membantu tugas penyidik untuk mengungkap aktor besar di belakang kasus judi online, agar seluruh pelaku dapat diseret ke peradilan

Saksi pelaku bisa dari pegawai Komdigi, atau pegawai judi online yang tertangkap sebelumnya dan kini membantu penegak hukum memberi keterangan mengungkap bandar besar dari judi online.

LPSK menyatakan bila ada saksi pelaku yang ingin memberi keterangan kepada penegak hukum, maka keamanan dan keselamatan saksi tersebut akan dijaga selama proses hukum.

"Salah satunya dengan memberi hak kerahasiaan identitas (agar nama saksi tak muncul di publik). Kerahasiaan identitas salah satu cara untuk membuat saksi aman saat bersaksi," ujarnya.

Antonius menuturkan kerahasiaan identitas saksi pelaku yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum ini sejak proses penyidikan di tingkat kepolisian hingga peradilan.

Bila mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2014, syarat seorang saksi pelaku menjadi terlindung di antaranya memiliki sifat pentingnya keterangan terkait kasus dibongkar, dan bukan pelaku utama.

"Perlindungan fisik juga dapat diberikan, selain kerahasiaan identitas, bahkan saksi yang menjadi terlindung LPSK juga dapat pendampingan khusus hingga ditempatkan di rumah aman,” tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved