Cara Mengubah Nomor Kursi di Kereta Api, Cek Ketentuan serta Biaya yang Dibutuhkan

Simak cara mengubah nomor kursi di kereta api, cek juga ketentuan dan biaya yang dibutuhkan. Ubah lewat access by KAI.

Editor: Muji Lestari
KAI.id via kompas.com
Ilustrasi Kereta Api. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara mengubah nomor kursi kereta api, bagi yang mau berpergian menggunakan kereta wajib tahu.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan ubah kursi bagi penumpang yang ingin mengganti posisi tempat duduknya melalui Access by KAI yang bisa dilakukan beberapa jam sebelum keberangkatan.

"Penumpang KA dapat mengubah nomor tempat duduk maksimal dua jam sebelum kereta api berangkat di aplikasi Access by KAI," kata VP Public Relations KAI, Anne Purba.

Jika terlewat dari waktu tersebut, penumpang kereta juga masih bisa mengubah tempat duduk di loket stasiun maksimal satu jam sebelum keberangkatan.

Lantas, bagaimana cara mengubah nomor kursi kereta api?

Cara Mengubah Nomor Tempat Duduk Kereta

Anne menjelaskan, tata cara mengganti nomor kursi atau posisi tempat duduk di kereta sama seperti saat penumpang ingin melakukan perubahan jadwal atau reschedule.

"Ada beberapa ketentuan dan syarat mengubah tempat duduk ataupun reschedule tiket kereta api yang perlu diperhatikan. Salah satunya, terdapat biaya sebesar 25 persen dari tarif kereta api diluar bea pesan," kata Anne.

  1. Berikut ketentuan dan cara mengubah tempat duduk kereta lewat Access by KAI:
  2. Perubahan nomor kursi dapat dilakukan untuk jadwal keberangkatan dengan kereta api yang sama dan nomor kursi masih tersedia
  3. Pemohon perubahan nomor kursi adalah penumpang yang bersangkutan atau salah satu penumpang yang data dirinya telah terdaftar pada aplikasi Access by KAI dan menggunakan akun Access by KAI milik pemohon.
  4. Penggantian nomor kursi kereta api dilakukan 2 jam sebelum Kereta Api melalui Access by KAI. Pastikan kode booking yang dimiliki berstatus "Paid" serta belum dicetak sebagai boarding pass.
  5. Jika lewat dari waktu tersebut maka perubahan jadwal dilakukan di loket stasiun paling lambat 1 jam sebelum keberangkatan
  6. Perubahan tempat duduk dikenai biaya perubahan sebesar 25 persen dari tarif Kereta Api diluar bea pesan dengan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000
  7. Jika nomor kursi yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
  8. Sebaliknya, jika nomor kursi yang baru tarifnya lebih rendah atau turun kelas pelayanan, tidak ada pengembalian dana untuk selisihya tetapi tetap dikenakan biaya administrasi.

Cara Ganti Tempat Duduk Kereta via Access by KAI

Berikut cara mengganti kursi kereta api secara online melalui aplikasi Access by KAI:

  1. Buka aplikasi Access by KAI
  2. Selanjutnya, klik menu "Tiket Saya" di bagian bawah halaman utama aplikasi
  3. Pilih tiket kereta api yang ingin diganti kursinya
  4. Klik opsi "Ganti Kursi" dan pilih kursi yang diinginkan. Pastikan kursi yang Anda inginkan masih tersedia
  5. Setelah itu, pilih opsi "Konfirmasi"
  6. Tunggu hingga notifikasi ganti kursi sudah berhasil.

Jangan lupa untuk membayar biaya administrasi ganti kursi kereta api sebesar 25 persen.

Ganti Tempat Duduk di Kereta Harus dengan Kesepakatan

PT KAI juga memperbolehkan penumpang untuk ganti tempat duduk dengan penumpang lain saat sudah berada di dalam kereta api.

Akan tetapi, hal tersebut harus dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan menyampaikannya ke kondektur.

 Jika kedua penumpang sudah saling sepakat untuk bertukar tempat duduk, salah satu dari mereka bisa melaporkan secara langsung kepada kondektur yang sedang bertugas.

Selain itu, penumpang juga bisa melaporkannya melalui nomor ponsel yang tertera di bagian depan dalam gerbong kereta.

Sebagai informasi, KAI sudah menempelkan foto, nama, beserta nomor ponsel kondektur yang dapat dihubungi penumpang bila terjadi masalah selama perjalanan.

Sebaliknya, jika salah satu penumpang tidak menghendaki ganti kursi, penumpang lain tidak boleh memaksa.

PT KAI meminta kepada seluruh penumpangnya untuk saling menghormati dan tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban, termasuk jika ingin berpindah tempat duduk.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved