10 Berkas yang Diperlukan untuk Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Ukuran Pasfoto Maksimal 200 Kb
Berikut ini syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftar PPPK 2024 Tahap 2, ukuran foto maksimal 200 Kb
TRIBUNJAKARTA.COM - Seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 2 telah dibuka mulai 17 November - 31 Desember 2024, simak dokumen yang perlu disiapkan.
Sebelumnya, pendaftaran PPPK tahap 1 dibuka pada 1 hingga 20 Oktober 2024.
"Pelamar seleksi CASN 2024 mulai 17 November 2024," demikian yang tertulis di akun Instagram Badan Kepewagaian Negara (BKN).
Adapun pendaftaran PPPK tahap ke-2 ini ditujukan untuk beberapa kalangan yakni pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Termasuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah.
Sebelum mendaftar PPPK tahap 2 ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk daftar PPPK 2024 Tahap 2
1. Pasfoto: Dokumen ini berupa scan pasfoto harus berlatar belakang warna merah dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
2. Swafoto/Selfie: Dokumen ini berupa scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
3. Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini berupa scan KK dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
4. Ijazah dan Serdik/STR: Dokumen ini berupa scan Ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik)/Surat Tanda Registrasi (STR) dengan ukuran maksimal 800 Kb dan bertipe file PDF.
5. Transkrip Nilai: Dokumen ini berupa scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.
6. Surat Penugasan Guru: Dokumen ini berupa scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.
7. Surat Lamaran: Dokumen ini berisi keterangan data diri pelamar dan pernyataan lamaran untuk mendaftar sebagai PPPK yang disertai meterai.
8. Surat Keterangan Kerja: Dokumen ini berisi keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai dari suatu instansi/lembaga yang disertai dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
9. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar: Dokumen ini berisi informasi pernyataan data diri pelamar yang menunjukkan telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai PPPK yang disertai meterai.
10. Berkas atau dokumen beserta syarat dan ketentuan lainnya bisa berbeda-beda berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dari masing-masing instansi.
Jika kamu sudah menyiapkan semua dokumen untuk mendaftar PPPK 2024 periode 2, bisa langsung menyambangi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Jangan Kelewat! Besok Hari Terakhir Pengambilan BSU di Kantor Pos, Ini yang Harus Dibawa |
![]() |
---|
Kini Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Bisa Dilakukan dengan Scan QR Code, Begini Caranya! |
![]() |
---|
FAKTA 2 Markas Ormas di Jaksel Dibongkar: Temuan Mengejutkan Senjata, Dokumen 'Rahasia' Terbongkar |
![]() |
---|
Dibuka Sampai 22.00 WIB, Jumlah Pengunjung Perpustakaan Cikini dan HB Jassin Naik 54 Persen |
![]() |
---|
SOSOK Zaenal Mustofa, Caleg DPR Gagal Terpilih Kini Tersangka Pemalsuan Dokumen, Gugat Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.