Kecelakaan Truk Hilangkan Nyawa, Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Dishub Ketatkan Jam Operasional

ecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kontainer akhir-akhir ini kerap terjadi di beberapa daerah, termasuk Jakarta. 

Istimewa
Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta Dinas Perhubungan harus perketat jam operasional truk yang hendak melintas dari luar Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kontainer akhir-akhir ini kerap terjadi di beberapa daerah, termasuk Jakarta. 

Teranyar, sebuah truk ekpedisi yang dikemudikan Ade Zakarsih (44) menabrak sejumlah kendaraan di persimpangan lalu lintas Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (26/11/2024).

Akibat kecelakaan ini, dua orang tewas, satu orang pengendara motor berinisial A (33) dan pemotor berinisial AR (36).  Sementara tiga korban luka lainnya saat ini tengah menjalani penanganan medis di RS Pelni Petamburan, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ditlantas Polda Metro Jaya kecelakaan itu terjadi diduga karena sopir truk bernomor polisi B 9586 HI itu mengantuk, hingga akhirnya menerobos lampu merah.

Polisi memastikan rem dari truk tersebut sebenarnya berfungsi dengan baik.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta kepada Pemprov Jakarta melalui Dinas Perhubungan, harus kembali memperketat jam operasional truk yang hendak melintas dari luar Jakarta.

Menurutnya, hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020, dan juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana aturan itu di antaramya terkait jam larangan operasional di Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Non-Tol Utama, pada Pagi: 06.00 - 09.00 WIB. Sore: 16.00 - 20.00 WIB. 

Kemudian mencakup Kelaikan Kendaraan, Muatan dan Dimensi, Keselamatan Pengemudi dan Penumpang, Pengawasan dan Penegakan, dan Larangan Penggunaan Jalan.

Aturan ini berlaku untuk truk dengan lebih dari dua sumbu dan truk pengangkut barang berbahaya. 

Dan pengecualian, untuk truk pengangkut barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, atau barang darurat diizinkan beroperasi di luar jam larangan.

"Hal itu diberlakukan untuk mengurangi kemacetan, kerusakan jalan akibat beban berat kendaraan, dan kecelakaan lalu lintas. 

Kasus kecelakaan di Slipi kemarin itu harus dijadikan pelajaran bagi Dishub, supaya ke depannya harus ada kontroling yang ketat. Truk-truk besar itu bisa melintas harus di atas pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," kata Kenneth, Kamis (28/11/2024).

Kenneth juga meminta kepada Dishub Jakarta, untuk melakukan pengawasan terhadap truk, khususnya yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan (ODOL) agar dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya dan melindungi infrastruktur jalan. 

"Dishub harus melakukan operasi serentak di berbagai wilayah untuk memeriksa truk yang melanggar aturan, baik secara administratif maupun teknis dengan melibatkan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan berbagai pemangku kepentingan lain. 

Dan untuk mengatasi masalah truk ODOL harus kerja sama lintas sektor seperti Kemenhub, Polri, dan Asosiasi Industri, demi menjaga keamanan serta kenyamanan pengguna jalan. Dalam hal ini jika ada temuan pelanggaran, pemerintah Jakarta harus tegas dalam memberikan sanksi tegas, agar ke depannya tidak ada lagi muncul kejadian serupa," beber Anggota Komisi C DPRD Jakarta itu.

Selain itu, Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini meminta kepada perusahaan jasa ekspedisi yang berdomisili di Jakarta untuk meningkatkan keselamatan dan mematuhi aturan operasional.

"Perusahaan jasa pengangkutan yang berdomisili di Jakarta harus bisa memastikan truknya layak jalan, hindari muatan yang melebihi kapasitas, kendalikan kecepatan terutama di jalur menurun atau wilayah rawan kecelakaan, dan yang terpenting kondisi fisik sopirnya harus prima dan berikan himbauan yang jelas supaya beristirahat yang cukup untuk menghindari kelelahan selama perjalanan," kata Kenneth.

"Karena kelelahan pengemudi salah satu faktor penyebab utama kecelakaan​. Imbauan ini tidak hanya melindungi sopir dan pengguna jalan lain, tetapi juga membantu menjaga reputasi perusahaan jasa ekspedisi pengangkutan itu sendiri dan mendukung keberlanjutan infrastruktur transportasi," lanjutnya.

Selain itu, Kenneth menyebut Dinas Perhubungan harus mengedukasi para sopir-sopir truk yang melibatkan perusahaan ekspedisi, asosiasi transportasi, dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

Langkah-langkah ini perlu dilaksanakan dengan melakukan kolaborasi antara pemerintah, operator logistik, dan pengemudi untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman.

"Pemprov bisa kembali memberikan sosialisasi yang jelas, demi mengedepankan pentingnya keselamatan berkendara melalui kampanye ke pengemudi dan perusahaan jasa ekspedisi. 

Berikan mereka pemahaman tentang risiko hukum, kerugian material, dan potensi kecelakaan akibat kelalaian serta mempunyai surat-surat yang sesuai dengan peruntukannya. 

Pencegahan dini harus dilakukan agar tidak ada kejadian kecelakaan yang melibatkan truk kembali terulang hingga sampai memakan korban jiwa," ujarnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved