Pilkada 2024
Kubu RIDO Yakin Pilkada 2 Putaran, Ariza Sebut Suara Pramono Anung-Rano Karno di Bawah 50 Persen
Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil Suswono (RIDO) Ahmad Riza Patria alias Ariza mengklaim Pilkada Jakarta 2024 bakal berlangsung dua putaran.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil Suswono (RIDO) Ahmad Riza Patria alias Ariza mengklaim Pilkada Jakarta 2024 bakal berlangsung dua putaran.
Hal ini dikatakannya saat mengumumkan hasil hitung C1 yang dilakukan pihaknya terhadap Pilkada Jakarta 2024, di DPD Golkar Jakarta, Cikini Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024) dini hari.
Ariza menyebut, pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menerima 40,17 persen suara.
"Hari ini kami ingin menyampaikan hasil daripada real count atau hitungan yang sesungguhnya yang dilakukan oleh tim data daripada Paslon nomor urut 1 yaitu Bang Ridwan Kamil dan Suswono.
Dengan hasil sebagai berikut, dari total suara yang masuk, yaitu 4.353.683 suara, Paslon nomor urut 1 memperoleh suara 40,17 persen dengan perolehan suara 1.748.714," ujar Ariza dikutip dari Warta Kota.
Kemudian, lanjut Ariza, pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 10,55 persen.
Sementara, untuk Cagub-Cawagub nomor urut 3, Pramono Anung- Rano Karno mendapatkan 49,28 persen dari 99,9 persen data yang masuk ke pihaknya.
"Berdasarkan data yang masuk kami miliki bahkan C1 yang kami terima dan kami input. Maka dengan ini kami menyampaikan hasil input data yang kami terima menyatakan bahwa Pilkada serentak 2024 di DKI Jakarta akan berlangsung 2 putaran," ucapnya.
Ketua DPD Gerindra Jakarta itu turut meminta kepada KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar melaksanakan tugasnya dengan profesional.
Pihaknya juga meminta kepada jajaran Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan para pendukung, untuk terus mengawal proses perhitungan suara dengan baik.

"Kami minta seluruh jajaran agar tenang, sabar, kita optimis bahwa ini bagian dari sebuah proses perjuangan, yang harus kita lalui dan insyaallah nanti di putaran kedua kita yakin dengan kebesaran Allah SWT," bebernya.
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007, Pilkada Jakarta bisa satu putaran asalkan salah satu pasangan calon dari tiga kandidat yang maju mendulang suara lebih dari 50 persen.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi tersebut.
Artinya, jika salah satu dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran.
Sebaliknya, dalam Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007 mengatur bahwa, apabila tidak ada pasangan calon yang meraih suara lebih dari 50 persen, maka akan dilakukan pemungutan suara lagi atau Pilkada Jakarta menjadi dua putaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.