Pilkada DKI 2024

KPU Yakini Pelanggaran Pencoblosan di TPS Pinang Ranti Jaktim Tidak Masuk Kategori PSU

Rio Verieza mengatakan dari pemeriksaan internal pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti masih dalam kategori pelanggaran kode etik.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur menyatakan pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar belum masuk pelanggaran kategori yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza mengatakan dari pemeriksaan internal pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti masih dalam kategori pelanggaran kode etik.

Bahwa Ketua KPPS memerintahkan petugas ketertiban TPS 28 Pinang Ranti untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.

"Kategori PSU itu ketika ada pemilih diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali. Nah ini yang kami yakini tidak (masuk kriteria)," kata Rio di Jakarta Timur, Sabtu (30/11/2024).

Alasannya menurut KPU Jakarta Timur saat pelanggaran pencoblosan 19 surat suara terjadi petugas ketertiban dalam posisi bertugas, bukan merupakan seorang pemilih.

KPU Jakarta Timur juga berkeyakinan bahwa pelanggaran terjadi bukan karena petugas ketertiban TPS 28 Pinang Ranti diberikan kesempatan mencoblos surat suara lebih dari satu kali.

Karena saat kejadian petugas ketertiban TPS 28 tidak melewati proses registrasi sebagai pemilih sebagaimana aturan yang ditetapkan, sehingga tindakan tersebut tidak masuk kriteria PSU.

"Karena yang bersangkutan tidak melewati proses pengecekan registrasi (pemilih). Kalau pemilih itu kan ketika datang ke TPS harus melewati KPPS empat, lima, satu, dua, tiga secara sah," ujarnya.

Rio menuturkan secara ketentuan PSU dapat dilakukan bila terdapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan adanya usulan dari KPPS dari TPS terkait.

Rekomendasi Bawaslu dan usulan dari KPPS itu yang nantinya akan dikaji KPU Jakarta Timur, untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran mengakibatkan PSU atau tidak.

Sementara hingga kini Bawaslu Jakarta Timur masih belum memberikan rekomendasi kepada KPU Jakarta Timur terkait pelanggaran yang terjadi TPS 28 Pinang Ranti.

"Faktanya bahwa Pamsung ini melakukan aksinya secara melawan hukum, tidak melalui proses diatur UU. Sehingga kami meyakini sejauh kejadian ini tidak masuk dalam kategori PSU," tuturnya.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mendapati pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.

Bawaslu mendapati ada 19 surat suara tidak terpakai yang dicoblos petugas ketertiban TPS, beruntung pelanggaran ini dapat dicegah pengawas TPS jajaran Bawaslu Jakarta Timur.

Dari total 19 surat suara tercoblos hanya satu surat suara yang dimasukkan ke kotak suara, sementara 18 surat suara lainnya dapat diamankan pengawas TPS Bawaslu Jakarta Timur.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved