Pilkada DKI 2024
Bawaslu Jaktim Temukan Dugaan Penyalahgunaan Hak Suara di TPS Pinang Ranti
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mendapati temuan dugaan penyalahgunaan hak suara pemilih pada TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.
Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mendapati temuan dugaan penyalahgunaan hak suara pemilih pada TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.
Anggota Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan terdapat pemilih di TPS 28 yang absensi kehadirannya sudah ditandatangani sebelum melakukan pencoblosan.
Dugaan penyalahgunaan hak suara ini ditemukan Bawaslu Jakarta Timur saat proses penelahaan kasus pelanggaran pencoblosan 19 surat suara di TPS 28 Pinang Ranti.
"Ada pemilih yang ketika dia hadir bawa C6 (undangan memilih) dan KTP, mau mengisi daftar hadir ternyata nama dia dan tanda tangannya sudah terisi," kata Ahmad di Jakarta Timur, Senin (2/12/2024).
Meski pemilih tersebut tidak kehilangan hak suaranya atau tetap dapat mencoblos ketika datang ke TPS 28, tapi diduga terdapat orang lain yang menyalahgunakan hak suaranya.
Berdasar penelusuran sementara Bawaslu Jakarta Timur, terdapat satu orang pemilih di TPS 28 Pinang Ranti yang absensi kehadirannya sudah terisi sebelum datang mencoblos ke TPS.
Namun Bawaslu Jakarta Timur menyatakan masih perlu melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat pemilih lain yang daftar mengalami hal serupa.
"Maka kami (Bawaslu) mendalami apakah hal itu ada lagi di TPS 28 (Kelurahan Pinang Ranti). Apakah memang terjadi kepada satu pemilih saja atau ada pemilih yang lain," ujarnya.
Belum diketahui bagaimana cara dan siapa menandatangani absensi pemilih di TPS 28 Pinang Ranti tersebut, karena hingga kini Bawaslu Jakarta Timur masih melakukan penelusuran.

Ahmad menuturkan Bawaslu Jakarta Timur juga pihaknya juga masih melakukan penelaahan kasus pelanggaran Ketua KPPS TPS 28 yang menyuruh Pamsung mencoblos 19 surat suara.
Setelah penelaahan tersebut barulah Bawaslu Jakarta Timur dapat memutuskan rekomendasi kepada KPU, apakah perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau tidak.
"Terkait dengan PSU kami masih ada waktu, dan kami masih telaah apakah memang masuk terhadap unsur-unsur dilakukan pemungutan suara ulang," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.