Cerita Kriminal
Beda Pengakuan Agus Buntung dan Mahasiswi Perkara Rudapaksa, Pria Disabilitas Terancam 12 Tahun Bui
Terkuak beda pengakuan I Wayan Agus Suartama (21) atau Agus Buntung dengan mahasiswi terkait perkara rudapaksa di home stay Nusa Tenggara Barat.
TRIBUNJAKARTA.COM, NTB - Terkuak beda pengakuan I Wayan Agus Suartama (21) atau Agus Buntung dengan mahasiswi terkait perkara rudapaksa di home stay Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pria disabilitas itu kini dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Agus tidak ditahan karena alasan kooperatif dalam memberikan keterangan. Ia berstatus tahanan kota.
Kondisi fisik Agus tidak memiliki dua tangan. Namun, ia diduga menggunakan kakinya saat menjalankan aksi bejatnya.
Pengakuan Agus Buntung
Agus Buntung mengaku bahwa dirinya merupakan orang yang dijebak.
Awalnya, dia meminta bantuan kepada seorang perempuan untuk diantarkan ke kampus.
Namun ternyata dia berhenti di salah satu homestay di Kota Mataram.
"Jadi pada intinya itu saya benar-benar kaget dan syok. Tiba-tiba dijadiin tersangka," ujarnya Minggu (1/12/2024).
Agus mengaku hanya mengikuti saja keinginan dari si perempuan.
"Saya ceritain setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya," bebernya.
Warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini pun mulai curiga ketika perempuan itu mulai menghubungi temannya.

"Tapi yang membuat saya tahu kasus ini jebakan pas dia nelpon seseorang, di situ saya nggak berani mau ngomong apa. Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh," terangnya.
"Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan), didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya," sambungnya.
Agus mengaku tidak mendapat ancaman dari perempuan yang disebut sebagai korban.
Dia takut melakukan perlawanan karena posisinya dalam keadaan tidak berbusana.
"Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik, saya diam saja selama di dalam homestay, saya takut buat teriak karena sudah telanjang, saya yang malu kalau saya teriak," katanya.
Kini Agus Buntung berstatus tahanan kota.
"Dengan tahanan yang sudah 17 hari ini memohon biar cepat tuntas kasus ini. Saya terus terang biar damai aja, saya tidak menuntut yang mencemarkan nama baik dulu, biar Tuhan yang balas," terangnya.
Ia mengaku ingin menjalani kehidupan seperti sebelum-sebelumnya dan berharap kepada semua pihak agar memikirkan masa depannya.
"Yang penting saya bisa kuliah, bisa kerja main gamelan. Saya berharap satu mudah-mudahan dengan selesai kasus ini saya bisa memotivasi orang di luaran sana," pintanya.
Agus pun mengaku tak habis pikir dirinya bisa sampai sejauh ini, padahal awalnya hanya meminta bantuan.
"Ini saya ambil hikmahnya biar bisa mengangkat derajat orang tua. Terus terang saya tertekan sekali, ngga bisa kemana-mana sakit kepala saya, biasanya saya ngamen dengan gamelan, tiba-tiba kayak gini bagaimana," katanya.

Pengakuan Korban
Sedangkan, mahasiswi korban kekerasan seksual pria difabel, mengungkapkan perbuatan tersangka, I Wayan Agus Suartama (21), kepada dirinya.
Melalui pendampingnya, Ade Lativa Fitri, korban mengungkapkan, pelaku dan korban merupakan dua orang yang sebelumnya tidak pernah saling bertemu.
"Jadi benar-benar (baru pertama kali) bertemu di Taman Udayana, si korban sedang nongkrong-nongkrong mencari udara segar, tiba-tiba dihampiri si pelaku ini," tutur Ade, pada Tribun Lombok via telepon, Minggu (1/12/2024).
Ia menuturkan, pada saat awal bertemu semua berjalan normal. Tersangka mengajak si korban berkenalan dan mengajak ngobrol. Kemudian menanyakan tentang identitas korban.
"Tapi kemudian ada satu momen, dimana si pelaku ini dengan sengaja mengarahkan korban agar melihat ke satu arah, ke arah utara dari tempat duduk korban. Dimana di arah utara itu ternyata ada sepasang kekasih yang sedang melakukan aktivitas seksual," tutur Ade, dari Komunitas Senyumpuan yang mendampingi korban.
Tersangka dengan sengaja menunjukkan sepasang kekasih sedang melakukan aktivitas seksual di ruang publik, Taman Udayana, sehingga korban menjadi kaget.
"Akhirnya korban ketakutan dan dia menangis. Nangisnya korban itu kemudian dijadikan sebagai cara si pelaku untuk membawa korban berpindah tempat. Jadi yang awalnya ngobrol di bagian depan (jogging track) di pinggir jalan banget, akhirnya diajak pindah ke belakang yang sepi tidak ada orang, tidak ada cctv," tuturnya.
Dalam perjalanan ke bagian belakang, tersangka mulai menanyakan hubungan korban dengan mantan-mantannya. "Kamu pernah ya melakukan ini, makanya kamu nangis ya, bla..bla..gitu," kata Ade, menirukan perkataan tersangka untuk mengintimidasi korban.
Artinya, tersangka saat ini mengulik personal si korban. Baru kemudian si korban mulai merasa sedang dicari tahu kelemahannya dan sedikit teritimidasi. Tersangka rupanya sudah tahu banyak tentang hubungan dirinya dengan mantan-mantannya.
"Sampai akhirnya si pelaku (tersangka) bilang ke korban, kamu harus mensucikan diri dari dosa-dosamu di masa lalu dengan cara kamu harus mandi bersih," ungkap Ade, dari pengakuan korban.
Korban saat itu sempat menolak untuk melakukan ajakan mandi bersih. Tetapi tersangka, pria difabel mengancam korban. Dia akan menyebarkan aib korban kepada semua orang.
"Dia (tersangka) bilang, kamu itu sudah terikat sekarang sama saya, saya sudah tahu segala hal tentang kamu, saya akan laporkan semua itu ke orang tuamu," ungkapnya.
Korban saat itu dalam kondisi tidak stabil pikirannya tambah ketakutan. Sehingga korban terpaksa mengikuti permintaan pelaku.
"Akhirnya korban yang sedang dalam kondisi banyak pikiran merasa ketakutan dengan ancaman pelaku, akhirnya mengiyakan ajak pelaku dibawa ke homestay dengan dalih untuk membersihkan diri," ungkapnya.
Korban mengakui homestay tersebut dibayar sendiri oleh korban. Tapi saat itu dia dalam kondisi terancam dan disuruh oleh tersangka.
"Bukan secara sukarela memberi uang untuk membayar homestay, korban mengaku ketakutan, karena jika kabur korban pasti dikejar karena ada interaksi pemilik homestay dengan si pelaku," ujar Ade.
Akhirnya di homestay tersebut, tersangka melancarkan aksinya merudapaksa korban yang saat itu dalam kondisi tertekan dan terancam.
Ade Lativa juga mengungkapkan, korban saat itu dalam posisi tidak bisa berbuat apa-apa karena secara psikologis tertakan. Bahkan sampai saat ini korban masih menyalahkan dirinya.
Lebih parahnya lagi, korban yang melapor saat ini justru kembali menjadi sasaran karena dianggap dia yang bersalah. Apalagi sangat sulit melawan logika publik, dimana seorang disabilitas tidak bisa melakukan kejahatan seksual.
Korban, kata Ade, sampai menutup akun mendia sosialnya karena tidak ingin mendengar hal-hal yang akan membuatnya semakin disalahkan.
"Korban saat ini hanya ingin ada orang yang percaya sama dirinya," ujar Ade, selaku pendamping.
Penjelasan Polisi
Polda NTB telah menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, Agus Buntung masih belum ditahan karena kooperatif.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatan tak senonoh itu lantaran kesal dan dendam.
"Pelaku kemudian melakukan tindakan menyetubuhi," kata Syarif, Minggu (1/12/2024).
Syarief menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisinya untuk membuat alibi.
"Sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," imbuhnya.
Hasil visum korban menunjukkan adanya luka lecet akibat hubungan badan.
"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," bebernya, Minggu (1/12/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, Agus Buntung dinyatakan terpengaruh minuman keras dan melakukan rudapaksa untuk balas dendam atas bullying yang diterimanya.
Mantan Wakapolres Mataram itu juga mengatakan, kondisi tersangka yang disabilitas tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk menyetubuhi korban, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," kata Syarief.
Pelaku dijerat dengan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara serta denda Rp300 juta. (TribunLombok)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.