Cerita Kriminal

Usai Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas 3 Kg di Cileungsi Bogor, Aipda Nikson Lanjut 'Berulah' di Kedai Kopi

Usai menganiaya ibu kandungnya, Herlina (61) hingga tewas, Ajun Inspektur Dua (Aipda) Nikson Jeni Pangaribuan (41) masih berulah di kedai kopi.

|
Dok Polsek Cileungsi
Polisi menangkap Nikson (41), seorang anak yang membunuh ibunya di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia kini telah ditahan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Usai menganiaya ibu kandungnya, Herlina (61) hingga tewas, Ajun Inspektur Dua (Aipda) Nikson Jeni Pangaribuan (41) masih berulah di kedai kopi.

Diketahui, Aipda Nikson Jeni Pangaribuan tega menganiaya ibunya sendiri hingga tewas di Dusun Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024) malam. 

Polisi yang berdinas di salah satu kepolisian resor di Polda Metro Jaya yang karib disapa Ucok ini melakukan aksi keji ini di rumahnya usai terlibat cekcok dengan sang ibu.

Rumah yang dijadikan warung sekaligus ini menjadi lokasi penyerangan Ucok kepada Herlina.

Sang ibu didorongnya hingga jatuh dan kemudian memukul kepalanya sebanyak tiga kali dengan tabung gas 3 kg.

Pada saat kejadian berlangsung, saksi di lokasi melarikan diri gegara ketakutan.

Selanjutnya, Ucok meninggalkan sang ibu yang sudah dihabisinya dalam hitungan detik.

Menggunakan kendaraan pikap, Ucok melenggang ke sekitaran RS Hermina Cileungsi.

Sekitar pukul 01.00 WIB, kendaraan tersebut diketahui tengah terparkir di jalan raya depan RS Hermina Cileungsi.

Keberadaan Ucok, berhasil terlacak pihak kepolisian  tengah menuju ke kedai kopi.

lihat fotoPsikolog Anak dan Keluarga, Novita Tandry bertemu dengan MAS, remaja 14 tahun yang menghabisi nyawa ayah kandung dan neneknya. Gesturnya saat bertemu dengan dirinya pun dikuak.
Psikolog Anak dan Keluarga, Novita Tandry bertemu dengan MAS, remaja 14 tahun yang menghabisi nyawa ayah kandung dan neneknya. Gesturnya saat bertemu dengan dirinya pun dikuak.

Di sini, Ucok rupanya membuat keributan hingga akhirnya ditangkap.

"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju Restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra dikutip dari Warta Kota.

Tak lama kemudian, Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut.

"Petugas membawa pelaku ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan mobil ambulans," ucap Wahyu. 

Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Bikin Kapolres geleng-geleng kepala

Wahyu melanjutkan, perbuatan Ucok disebutnya keterlaluan.

Oleh sebab itu, pihaknya serius dalam proses penyelidikan, termasuk aspek kejiwaannya.

Polisi juga akan menyelidiki dugaan Ucok menjual minuman keras atau beralkohol di rumahnya.

”Kami selidiki dan dalami. Kami tidak main-main melaksanakan prosedur secara hukum, benar, dan transparan,” katanya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved