Pilkada DKI 2024
Gakkumdu Jakarta Timur Putuskan Pelanggaran Di TPS Pinang Ranti Termasuk Pidana
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur akhirnya mengeluarkan rekomendasi atas kasus pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.
Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur akhirnya mengeluarkan rekomendasi atas kasus pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan berdasar hasil penelaahan gabungan terdapat unsur pidana dalam kasus.
Hal ini berdasar penelahaan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Timur, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (2/12/2024) malam.
Bahwa tindakan Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti memerintahkan Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat pemungutan suara termasuk dugaan tindak pidana.
"Dari semua unsur yang ada Gakkumdu menyatakan bahwa ini sudah layak dilimpahkan kepada penyidikan," kata Ahmad di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (3/12/2024).
Lantaran sudah layak dilimpahkan ke tahap penyelidikan, Bawaslu akan melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut kasus di TPS 28 Pinang Ranti.
Nantinya penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut memastikan unsur pidana kasus.
"Kami (Gakkumdu Jakarta Timur) sepakat (terdapat dugaan tindak pidana), dan kami akan melimpahkan kepada penyelidikan. Kemudian nanti akan diproses selanjutnya sesuai regulasi yang ada," ujar Ahmad.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mendapati pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.
Bawaslu mendapati ada 19 surat suara tidak terpakai yang dicoblos petugas ketertiban TPS, beruntung pelanggaran ini dapat dicegah pengawas TPS jajaran Bawaslu Jakarta Timur.
Dari total 19 surat suara tercoblos hanya satu surat suara yang dimasukkan ke kotak suara, sementara 18 surat suara lainnya dapat diamankan pengawas TPS Bawaslu Jakarta Timur.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.