Pilkada DKI 2024

Polisi Masih Tunggu Rekomendasi Bawaslu Jaktim Terkait Kasus di TPS Pinang Ranti

Polres Metro Jakarta Timur masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.

Istimewa
Massa saat menggelar aksi damai di kantor Bawaslu Jakarta Timur meminta kasus pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti diusut, Kramat Jati, Senin (2/12/2024). Polres Metro Jakarta Timur masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Polres Metro Jakarta Timur masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.

Yakni kasus Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti memerintahkan Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi apakah terdapat unsur pidana dalam kasus di TPS 28 Pinang Ranti.

"Masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu ya," kata Nicolas saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (3/12/2024).

Dalam hal ini Bawaslu Jakarta Timur sebenarnya sudah dua kali melakukan pembahasan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait kasus di TPS 28 Pinang Ranti.

Pembahasan melibatkan Bawaslu, Polres Metro Jakarta Timur, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak dalam kasus tersebut.

"Terkait TPS 28 masih proses, melakukan kajian, klarifikasi-klarifikasi. Sore (2/12) kami agendakan pembahasan dengan Gakkumdu," ujar Komisioner Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar.

Terkait pengusutan ditangani Gakkumdu, KPU Jakarta Timur menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus kepada pihak Bawaslu, Polres Metro Jakarta Timur, dan Kejaksaan.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza menuturkan pihaknya secara internal sudah memberhentikan Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti.

"Ada konsekuensi pidana. Cuman kita juga belum dalami karena itu merupakan wilayahnya Gakkumdu," tutur Rio.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mendapati pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.

Bawaslu mendapati ada 19 surat suara tidak terpakai yang dicoblos petugas ketertiban TPS, beruntung pelanggaran ini dapat dicegah pengawas TPS jajaran Bawaslu Jakarta Timur.

Dari total 19 surat suara tercoblos hanya satu surat suara yang dimasukkan ke kotak suara, sementara 18 surat suara lainnya dapat diamankan pengawas TPS Bawaslu Jakarta Timur.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved