Pilkada DKI 2024

Pelanggaran di TPS Pinang Ranti, KPU Jaktim: PSU atau Tidak, Rekapitulasi Tetap Berjalan

Proses penelahaan Bawaslu Jakarta Timur terhadap pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar tidak menggangu rekapitulasi surat suara.

Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Tribunjakarta/Yusuf Bachtiar
Ilustrasi rekapitulasi suara - Suasana rekapitulasi suara tingkat kota yang digelar di Hotel Merapi-Merbabu, Kota Bekasi, Selasa (3/12/2024). 

"Sejauh ini terkait dengan PSU memang sudah ada tanda-tanda, tapi kami menunggu rekomendasi kawan-kawan (Komisioner Bawaslu Jakarta Timur lainnya)," tutur Ahmad.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur mendapati pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.

Bahwa Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti memerintahkan Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.

Sebanyak 19 surat suara itu tercoblos untuk pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno, namun KPU Jakarta Timur membantah bila pelanggaran tersebut bersifat politis.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved