Pilkada DKI 2024
Pelanggaran di TPS Pinang Ranti, KPU Jaktim: PSU atau Tidak, Rekapitulasi Tetap Berjalan
Proses penelahaan Bawaslu Jakarta Timur terhadap pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar tidak menggangu rekapitulasi surat suara.
Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
"Sejauh ini terkait dengan PSU memang sudah ada tanda-tanda, tapi kami menunggu rekomendasi kawan-kawan (Komisioner Bawaslu Jakarta Timur lainnya)," tutur Ahmad.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur mendapati pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.
Bahwa Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti memerintahkan Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.
Sebanyak 19 surat suara itu tercoblos untuk pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno, namun KPU Jakarta Timur membantah bila pelanggaran tersebut bersifat politis.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.