Pilkada DKI 2024

Soal PSU di TPS Pinang Ranti, Bawaslu Jaktim: Sudah Ada Tanda-tanda

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mengisyaratkan mengrekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Komisioner Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin saat menunjukkan surat laporan polisi terkait kasus di TPS 28 Pinang Ranti, Selasa (4/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mengisyaratkan mengrekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.

Meski hingga kini belum mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), tapi Bawaslu Jakarta Timur menyatakan sudah terdapat tanda-tanda mengarah ke PSU.

Hal ini berdasar hasil penelaahan sementara atas kasus pelanggaran Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti memerintahkan Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai di Pilkada Jakarta 2024.

"Sejauh ini terkait dengan PSU memang sudah ada tanda-tanda," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin, Rabu (4/12/2024).

Bawaslu Jakarta Timur belum membeberkan tanda-tanda dimaksud karena untuk sementara masih fokus pada laporan kasus pidana terkait TPS 28 Pinang Ranti.

Bawaslu Jakarta Timur juga menyebut masih perlu melakukan penelahaan secara internal kasus pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti untuk memutuskan rekomendasi kepada KPU.

"Kami menunggu rekomendasi kawan-kawan (Komisioner Bawaslu Jakarta Timur lain)," ujar Ahmad.

Untuk sementara Bawaslu Jakarta Timur baru dapat memastikan bahwa dari hasil penelaahan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), terdapat unsur tindak pidana dalam kasus.

Saat pembuatan laporan di Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12) malam pun, Bawaslu didampingi pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri yang menjadi bagian dari Gakkumdu.

Dalam laporan di Polres Metro Jakarta Timur, Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti disangkakan melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.

"Kami coba membahas terkait sisi pidana terlebih dahulu. Adapun nanti apakah ada unsur politis atau tidak kami perlu mendalami kembali," tutur Ahmad.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur mendapati pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.

Bahwa Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti memerintahkan Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.

Sebanyak 19 surat suara itu tercoblos untuk pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno, namun KPU Jakarta Timur membantah bila pelanggaran tersebut bersifat politis.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved