Pilkada DKI 2024
Prof Jimly Dukung RIDO Gugat ke MK, Tunjukkan Ada Tak Beres di Pilkada Jakarta
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil Pilkada Jakarta 2024.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Ramdan menyoroti rendahnya partisipasi pemilih di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), terutama di Jakarta Timur, di mana beberapa TPS hanya mencatat partisipasi 15 hingga 23 persen.
Menurutnya, hal ini bukan sekadar akibat kejenuhan masyarakat, melainkan karena kesalahan administrasi dan kurangnya sosialisasi yang dilakukan KPU.
"Nah karena tidak profesional yang sudah jelas-jelas bahwa hampir di seluruh TPS terjadi penurunan daripada partisipasi padahal pemerintah sudah mengintervensi tentang adanya hari libur, kemudian diberikan keleluasan kepada masyarakat" kata Ramdan.
"Yang kami temukan informasi pula bahwa sosialisasi yang dilakukan selain daripada tim teknis, daripada KPU yang memberikan undangan ini tidak cermat dan tidak terampil," tambah Ramdan.
Selain itu, Ramdan juga mengkritik penyelenggara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menurutnya banyak diisi oleh orang-orang baru tanpa pengalaman yang memadai.
"Bahkan ada RT yang tidak mendapatkan surat suara, padahal mereka biasanya bagian dari panitia. Ini menunjukkan buruknya koordinasi KPU," kata Ramdan.
Ramdan menegaskan bahwa masalah-masalah ini sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami berharap DKPP bisa mengusut tuntas pelanggaran ini, karena dampaknya sangat merugikan proses demokrasi di Jakarta," katanya.
Tim RIDO sebelumnya melaporkan jajaran KPU Provinsi Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) karena dinilai tidak profesional dalam melaksanakan Pilkada Jakarta 2024.
Sementara itu, Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari mengatakan KPU Jakarta Timur memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 028 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Dia membenarkan, pemberhentian dilakukan sebagai buntut dugaan temuan surat suara tercoblos untuk pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur nomor urut 3.
"Yang diberhentikan adalah ketua KPPS," ujar Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari.
Astri membantah informasi, Ketua Bawaslu juga ikut dipecat imbas kasus tersebut.
"Tidak benar (ketua Bawaslu Jakarta ikut dipecat)," terang Astri.
Dikutip dari Tribunnews.com, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti tak heran dengan peristiwa kecurangan-kecurangan yang terjadi di setiap gelaran Pilkada. Dia yakin, setiap pelaku kecurangan ada yang mengorkestrasi atau memerintahkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.