Pilkada DKI 2024
Prof Jimly Dukung RIDO Gugat ke MK, Tunjukkan Ada Tak Beres di Pilkada Jakarta
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil Pilkada Jakarta 2024.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Bivitri menilai, modus ketua KPPS TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur yang mencoblos 19 surat suara milik Pramono-Rano bukan hal baru. Menurut dia, kecurangan juga terjadi di Pilpres 2024.
“Dan ini menurut saya, ini adalah praktik dari penyalahgunaan kekuasaan, karena para petugas itu pasti ada instruksinya, enggak mungkin dia inisiatif sendiri,” kata Bivitri.
Bivitri yakin betul, pelaku yang sudah dipecat oleh KPU Jakarta tersebut mendapatkan iming-iming dari seseorang. Sehingga melakukan pencoblosan terhadap surat suara Pramono-Rano.
“Penyalahgunaan satu, tapi juga biasanya dikuasai dengan politik uang, maksudnya saya tahu dari kawan-kawan saya bahwa adalah lazim dalam tanda kutip untuk bayar petugas-petugas itu untuk nyoblosin,” terang Bivitri.
Bawaslu Datangi Polres Jaktim
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta melaporkan Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti, Makasar ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024).
Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur atas pelanggaran pencoblosan 19 surat suara tidak terpakai saat proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Timur, Prayogo Bekti Utomo mengatakan dalam laporan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti-bukti kasus.
"Barang bukti ada 18 surat suara, bilik suara, bantalan (mencoblos), paku, dan tanda pengenal (petugas KPPS)," kata Bekti di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (3/12/2024) malam.
Barang bukti 18 surat suara tersebut merupakan surat yang sudah dicoblos petugas Pamsung KPPS TPS 28 Pinang Ranti, namun belum sempat dimasukkan ke bilik suara.
Pasalnya saat kejadian pengawas TPS 28 Pinang Ranti berhasil memergoki kasus, sehingga dari total 19 surat suara tercoblos hanya satu surat suara yang dimasukkan ke kotak suara.
"Saat pelaporan (di Polres) kita didampingi unsur lengkap Gakkumdu (dari kepolisian dan Kejaksaan). Pelapornya Bawaslu Jakarta Timur karena (kasus) temuan dari pengawas TPS," ujar Bekti.
Bawaslu Jakarta Timur menyatakan sebelum membuat laporan pihaknya sudah dua kali melakukan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin menuturkan dari penelaahan itu disepakati adanya unsur pidana dalam kasus.
"Kami (Gakkumdu Jakarta Timur) sepakat (terdapat tindak pidana), dan kami akan melimpahkan kepada penyelidikan. Kemudian nanti akan diproses selanjutnya sesuai regulasi yang ada," tutur Ahmad.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.